J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut A Vijaya Raghavan Arumugam, Warga Negara (WN) Malaysia yang ditangkap BNNP Kepri di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center lantaran nekad menjadi bandar sabu di Kota Batam dengan tuntutan 20 tahun penjara, Senin (7/10/2024).
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa A Vijaya Raghavan Arumugam dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” kata JPU Arfian saat membacakan surat tuntutan.
Di hadapan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Welly Irdianto didampingi Twist Retno dan Setyaningsih, JPU menyatakan terdakwa A Vijaya Raghavan Arumugam telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Dalam amar tuntutannya, JPU Arfian juga menyatakan terdakwa A Vijaya Raghavan Arumugam merupakan anggota sindikat peredaran narkoba lintas Negara.
Selain hal itu, kata Arfian lagi, hal lain yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah perbuataan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya Kota Batam.
“Menyatakan terdakwa A Vijaya Raghavan Arumugam telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Arfian.
Arfian menuturkan selain pidana badan, terdakwa A Vijaya Raghavan Arumugam yang berkebangsaan Malaysia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 miliar subsider 2 tahun penjara.
Usai surat tuntutan itu dibacakan, hakim yang memimpin persidangan itupun menunda persidangan hingga pekan depan dengan pembelaan (Pledoi) dari pihak terdakwa.
“Agenda pembacaan Nota Pembelaan dari terdakwa akan kita gelar pekan depan,” kata hakim Welly menutup persidangan.
Diketahui, kasus narkoba yang menjerat WN Malaysia ini terungkap ketika dua orang Informan memberikan informasi ke Kantor BNNP Kepri bahwa terdakwa A Vijaya sering memasok barang haram itu ke Batam.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas BNNP Kepri kemudian melakukan penyamaran (Sebagai Pembeli) untuk memesan sabu ke terdakwa A Vijaya.
“Kasus ini terungkap setelah petugas BNNP Kepri melakukan pembelian terselubung (Undercover Buy) dengan cara melakukan komunikasi dengan terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram,” kata JPU Arfian kala menguraikan isi surat dakwaan beberapa waktu lalu.
Setelah berkomunikasi, kata Arfian, petugas BNNP Kepri dan terdakwa pun menyepakati bahwa sabu seberat 1 kilogram tersebut seharga RM 90 ribu.
“Dari harga yang disepakati, terdakwa pun menyanggupi untuk secara langsung mengantarkan barang haram itu ke Batam,” terang Arfian.
Setelah terjadi kesepakatan, sekira bulan Maret 2024, terdakwa A Vijaya menghubungi saksi Ayang (Informan BNNP Kepri) bahwa dirinya telah tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center dengan membawa sabu sekalian mengambil uang yang telah disepakati.
Setelah menerima pemberitahuan itu, kata Arfian lagi, saksi Ayang pun bergegas menuju pelabuhan untuk menjemput terdakwa. Selanjutnya, saksi Ayang dan terdakwa pun meninggalkan pelabuhan menuju salah satu hotel di Kota Batam yang akan dijadikan sebagai tempat bertransaksi.
“Setibanya di parkiran Hotel yang di maksud, Terdakwa langsung diamankan oleh petugas BNNP Kepri yang telah dihubungi oleh saksi Ayang,” tambah Arfian.
Pada saat dilakukan penangkapan, sebut Arfian, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna coklat merk jingpin yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening kristal berupa narkotika golongan I jenis sabu memiliki seberat 989,96 gram.
Editor: Agung