Nunggak Pajak Rp 4 Miliar Bapenda Batam Tempeli Stiker Hotel Da Vienna Boutique

Tim Bapenda Batam usai menempeli stiker di Hotel Da Vienna Boutique Batam. (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam mengambil langkah tegas terhadap Hotel Da Vienna Boutique yang menunggak pajak hingga mencapai Rp 4,053 miliar lebih. Sebagai bentuk peringatan, Bapenda Batam memasang spanduk di depan hotel yang terletak di Jalan Pembangunan, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja Batam, Kamis (3/10/2024).

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pemasangan spanduk ini dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. “Ini adalah salah satu langkah tegas kami kepada para penunggak pajak yang tidak mematuhi kewajiban mereka,” kata Azmansyah.

Hotel Da Vienna Boutique tercatat belum melunasi pajak sejak 2020, dan total tunggakan mencapai Rp 4,053 miliar. Jumlah tersebut baru mencakup pokok utang, belum termasuk denda yang berlaku. Azmansyah menjelaskan bahwa pihak Bapenda telah beberapa kali memanggil dan memberikan surat teguran kepada manajemen hotel sebelum mengambil langkah pemasangan spanduk.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk penagihan, tetapi pihak hotel tidak kooperatif dan gagal memenuhi komitmen mereka,” tegas Azmansyah.

Pemasangan spanduk ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 10 Tahun 2024, yang memungkinkan Bapenda untuk memasang spanduk atau stiker di objek pajak yang tidak mematuhi kewajibannya. “Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan melanjutkan dengan penagihan paksa, penyitaan aset, dan pelelangan untuk menutupi tunggakan,” lanjutnya.

Selain Da Vienna Boutique, Bapenda Batam juga memantau lima objek pajak lain yang memiliki kasus serupa. Namun, empat di antaranya telah menunjukkan itikad baik dengan mencicil pembayaran, sedangkan Hotel Da Vienna Boutique dan satu objek lainnya belum menunjukkan respons.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Batam, Jefri Hardi, yang turut mendampingi pemasangan spanduk, menjelaskan bahwa Kejaksaan bertindak sebagai pendamping hukum atas dasar Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemko Batam. “Kami bertugas melakukan pendampingan sebagai pengacara negara dalam penagihan pajak,” ujar Jefri.

Jika dalam waktu tertentu masalah tunggakan pajak ini belum terselesaikan, Bapenda dapat menggugat ke pengadilan, dan Kejari Batam akan kembali mendampingi dalam proses litigasi.

Editor: Agung