Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun Gagal Bentuk AKD Periode 2024-2029

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun dengan agenda pembentukan AKD yang tidak quorum. (Foto: Fredy/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun yang dijadwalkan untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024-2029 terpaksa ditunda. Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna Balai Rong Sri pada Senin (7/10/2024) tersebut tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi quorum.

Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, yang memimpin rapat, didampingi oleh Wakil Ketua I Satria dan Wakil Ketua II Ady Hermawan, menyampaikan bahwa rapat paripurna pembentukan AKD tersebut harus dijadwalkan ulang. “Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan belum bisa dilaksanakan karena kehadiran anggota tidak memenuhi quorum,” ujar Raja Rafiza kepada wartawan usai rapat.

Rapat tersebut hanya dihadiri oleh 10 anggota DPRD, jauh dari jumlah minimal yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembahasan. Berdasarkan aturan, pembentukan AKD harus dihadiri oleh mayoritas anggota DPRD untuk dianggap sah.

Adapun AKD yang akan dibentuk meliputi beberapa komisi penting seperti Komisi-Komisi DPRD, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah (Balegda), dan Badan Kehormatan Dewan. Pembentukan AKD sangat penting untuk mendukung jalannya fungsi legislatif di DPRD Kabupaten Karimun selama lima tahun ke depan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Karimun, Edie Muar, menyampaikan bahwa rapat paripurna untuk pembentukan AKD sebenarnya telah dijadwalkan dengan baik, namun tidak bisa dilanjutkan karena absennya sebagian besar anggota. “Karena tidak memenuhi quorum, rapat paripurna dengan agenda pembentukan AKD ini tidak dapat diteruskan, meskipun sempat dibuka oleh Ketua DPRD, Raja Rafiza,” jelas Edie Muar.

Dengan adanya penundaan ini, DPRD Karimun akan segera menyusun jadwal baru untuk menggelar rapat paripurna yang sama dalam waktu dekat.

Editor: Agung