J5NEWSROOM.COM, Batam – Terdakwa Rinaldi Satria Wibowo, anak dari Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Batam (UNIBA), menghadapi tuntutan dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/10/2024). Ia didakwa melakukan penggelapan uang SPP milik salah seorang mahasiswi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menyatakan dalam amar tuntutannya bahwa perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum. “Terdakwa Rinaldi Satria Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana,” ujar JPU Afrian saat membacakan tuntutan.
JPU Afrian juga memaparkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Menurutnya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik kampus UNIBA. Selain itu, korban, seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran UNIBA, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Namun, Afrian menambahkan bahwa terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Meskipun terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal, JPU tetap menuntut hukuman setimpal. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa,” tegas Afrian.
Setelah mendengar tuntutan, Rinaldi mengajukan pledoi (nota pembelaan) kepada majelis hakim. “Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujarnya.
Sidang kemudian ditunda selama satu pekan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Welly Irdianto.
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, ketika Rinaldi diduga menggelapkan uang SPP seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran UNIBA, Florencia Dilla Pitaloka Altina. Dalam persidangan, saksi dari pihak UNIBA menjelaskan bahwa Rinaldi menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus administrasi terkait tunggakan pembayaran kuliah sebesar Rp 130 juta. Namun, karena statusnya sebagai anak Dekan, ia mengaku bisa memberikan potongan biaya menjadi Rp 55 juta.
Selain itu, Rinaldi juga meminta korban membayar Rp 65,5 juta untuk biaya sertifikat TOEFL, yudisium, dan sidang skripsi tanpa harus mengikuti proses pembelajaran. Korban, yang mempercayai Rinaldi karena statusnya sebagai anak Dekan, mentransfer total Rp 65,6 juta ke rekening Rinaldi.
Namun, uang tersebut ternyata tidak disetorkan ke pihak kampus. Terdakwa bahkan membuat kwitansi palsu untuk mengelabui korban, seolah-olah pembayaran telah dilakukan. Fakta ini terungkap dalam persidangan berdasarkan kesaksian pihak kampus.
Editor: Agung