J5NEWSROOM.COM, Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, menegaskan bahwa pemeriksaan kemigrasian untuk warga negara asing pemegang Permanent Residence (PR) Singapura yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dilakukan secara manual, tidak melalui autogate.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyatakan bahwa pemegang PR Singapura yang ingin memanfaatkan BVK harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya, mereka harus berstatus penduduk tetap Singapura, memiliki Kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru, serta bukan warga negara dari negara yang termasuk dalam daftar Calling Visa, seperti Afghanistan, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria, dan Somalia.
“Karena ada banyak kriteria khusus bagi pemegang PR Singapura, maka pemeriksaannya dilakukan secara manual. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka tidak bisa masuk ke Indonesia,” kata Kharisma pada Rabu (9/10/2024).
Kharisma menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap warga asing, terutama pemegang PR Singapura yang masuk menggunakan fasilitas BVK.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan manual ini sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, yang mengatur pemeriksaan keimigrasian bagi pemegang PR Singapura.
“Pemeriksaan dilakukan di konter imigrasi secara langsung. Pengawasan tetap berjalan seperti biasa, termasuk patroli pengawasan orang asing yang rutin kami lakukan,” jelas Kharisma.
Ia juga menegaskan bahwa pemegang PR Singapura hanya diizinkan tinggal selama empat hari di Indonesia. Izin ini tidak dapat diperpanjang dan tidak bisa dialihstatuskan. “Setelah empat hari, pemegang BVK harus keluar. Jika melebihi batas waktu tersebut, mereka akan dikenakan biaya tambahan,” tambahnya.
Pengguna BVK, lanjut Kharisma, dapat masuk melalui beberapa perlintasan di Kepulauan Riau, seperti di Batam, Bintan, dan Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk pemegang PR Singapura di Batam meliputi Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, serta pelabuhan Sri Bintan Pura (Tanjungpinang), Bandar Bentan Telani Lagoi (Bintan), dan Tanjung Balai Karimun.
“Surat edaran ini mulai berlaku sejak 8 Oktober 2024 dan akan dievaluasi lebih lanjut,” pungkas Kharisma.
Editor: Agung