J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Dalam operasi tersebut, lima tersangka ditangkap dan lima calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia berhasil diselamatkan.
Pengungkapan kasus ini diumumkan oleh Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, didampingi Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, serta Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Rabu (9/10/2024).
Kasus ini diungkap berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Oktober 2024. Pihak kepolisian melakukan operasi di sejumlah lokasi di Batam, termasuk Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dari operasi tersebut, lima orang yang diduga terlibat sebagai pelaku perdagangan manusia berhasil ditangkap.
“Kami berhasil menangkap lima tersangka, yaitu YU (47), NS (46), RC (41), NW (30), dan ZA (43), yang merupakan warga negara Malaysia. Semua tersangka terlibat dalam upaya pengiriman pekerja migran nonprosedural ke Malaysia,” jelas Kombes Pol Dony Alexander.
Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Agustus 2024 di Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar. Seorang perempuan yang diduga calon PMI ilegal diamankan, diikuti dengan penangkapan perempuan lainnya yang diduga sebagai pengurus jaringan tersebut.
Penangkapan berikutnya dilakukan pada 29 Agustus 2024 di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Seorang perempuan yang hendak diberangkatkan ke Malaysia ditangkap, dan dua perempuan lainnya yang diduga pengurus jaringan ilegal juga ditangkap.
Pada 3 Oktober 2024, dua orang lainnya, seorang laki-laki dan perempuan, ditangkap di lokasi yang sama. Keduanya juga diduga akan diberangkatkan ke Malaysia. Dalam pengembangan kasus, seorang laki-laki yang berperan sebagai pengurus berhasil diamankan.
Penangkapan terakhir dilakukan pada 7 Oktober 2024. Seorang laki-laki calon PMI ilegal serta seorang warga negara Malaysia yang diduga pengurus jaringan tersebut ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam paspor, lima tiket kapal, empat boarding pass, satu boarding pass pesawat, satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu mobil. Para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan imbauan agar masyarakat turut menjaga ketertiban menjelang Pilkada 2024, yang tinggal beberapa pekan lagi. “Jangan mudah percaya berita hoaks, demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif,” ujar Zahwani. Masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa dapat menghubungi call center Polisi di 110 atau melalui aplikasi Polri Super Apps.
Editor: Agung