J5NEWSROOM.COM, Manama – FIFA memberikan penjelasan terkait tambahan waktu yang melebihi ketentuan dalam laga Timnas Indonesia melawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Namun, polemik soal gol Bahrain yang terjadi di luar waktu normal masih menjadi pertanyaan besar, terutama di kalangan pendukung Timnas Indonesia. Wasit Ahmed Al Kaf asal Oman menjadi sorotan setelah memimpin pertandingan yang berakhir dengan skor 2-2 tersebut.
Pertandingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, yang berlangsung di Bahrain National Stadium, Kamis (10/10/2024), sempat diwarnai sejumlah keputusan kontroversial. Salah satu yang paling disorot adalah pemberian tambahan waktu yang melebihi enam menit yang telah disepakati perangkat pertandingan.
Momen ini pun dimanfaatkan oleh Mohamed Marhoon, pemain Bahrain, yang berhasil mencetak gol penyeimbang di menit 90+9, membuat Timnas Indonesia kehilangan kemenangan yang hampir diraih.
Timnas Indonesia sebenarnya tampil cukup baik dalam laga tersebut. Meski lebih dulu tertinggal akibat gol tendangan bebas spektakuler Mohamed Marhoon di menit ke-15, skuad Garuda berhasil menyamakan kedudukan lewat sepakan Ragnar Oratmangoen di penghujung babak pertama, tepatnya di menit 45+3. Indonesia bahkan sempat berbalik unggul 2-1 melalui gol Rafael Struick di menit ke-74.
Namun, keunggulan Indonesia sirna setelah tambahan waktu yang diberikan oleh Ahmed Al Kaf berjalan lebih lama dari yang seharusnya. Meskipun waktu injury time yang disepakati hanya enam menit, wasit tidak meniup peluit akhir hingga menit 90+9, memungkinkan Bahrain mencetak gol penyeimbang.
Keputusan ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat sepak bola internasional. Banyak yang mempertanyakan keputusan Al Kaf, yang dianggap menguntungkan tim tuan rumah. Warga Indonesia khususnya, merasa dirugikan dengan hasil imbang yang seharusnya bisa menjadi kemenangan bagi tim asuhan Shin Tae-yong.
Hasil ini membuat Timnas Indonesia harus puas dengan satu poin, meski tampil gemilang di laga tersebut. Ke depan, FIFA diharapkan dapat lebih transparan dalam menjelaskan keputusan-keputusan kontroversial yang terjadi di lapangan, terutama terkait penambahan waktu pertandingan.
Menurut aturan FIFA nomor 7 poin 3, wasit diberikan hak untuk memberikan tambahan waktu dengan beberapa kondisi.
Mulai dari pergantian pemain, penilaian dan/atau melalui pemain yang cedera, membuang-buang waktu, dan sanksi disiplin.
Kemudian, ada juga penghentian medis yang diizinkan oleh peraturan kompetisi, misalnya, istirahat ‘minum’ (yang tidak boleh lebih dari satu menit) dan istirahat ‘pendinginan’ (sembilan puluh detik hingga tiga menit).
Selanjutnya ada juga penundaan yang berkaitan dengan ‘pemeriksaan’ dan ‘tinjauan’ VAR, perayaan gol, penyebab lainnya, termasuk penundaan yang signifikan untuk memulai kembali (misalnya karena gangguan oleh agen luar).
Terkait keputusan Ahmed Al Kaf untuk memberikan tambahan waktu dari yang sebelumnya enam menjadi sembilan menit, hal tersebut sah secara peraturan.
“Waktu tambahan dapat ditambah oleh wasit tetapi tidak dikurangi,” bunyi peraturan FIFA soal tambahan waktu. Dengan demikian, apa yang dilakukan Ahmed Al Kaf tidak bersalah karena sudah memenuhi ketentuan FIFA.
Sumber: tvonenews.com
Editor: Agung