Imigrasi Bali Tangkap Buronan asal China yang Lakukan Penipuan Investasi Bernilai $14 miliar

Tersangka LQ digiring oleh petugas imigrasi menuju ruang konferensi pers di Jakarta, pada 10 Oktober 2024. (Foto: AP/Tatan Syuflana)

J5NEWSROOM.COM, Petugas imigrasi di Bali telah menangkap seorang pria asal China yang dicari oleh Beijing karena diduga terlibat dalam penipuan investasi senilai US$14 miliar.

Pria berusia 39 tahun dengan inisial LQ ditangkap pada 1 Oktober saat petugas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menolak keberangkatannya ke Singapura.

Data biometrik dalam sistem di bandara mengidentifikasi LQ sebagai tersangka yang dicari oleh pihak Beijing, menurut Silmy Karim, Kepala Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. LQ telah terdaftar dalam surat perintah penangkapan Interpol sejak akhir September.

LQ tiba di Bali dari Singapura dengan menggunakan paspor Turki dengan nama Joe Lin pada 26 September, hanya sehari sebelum Interpol mengeluarkan Red Notice untuknya, yang merupakan permintaan kepada lembaga penegak hukum global untuk menahan tersangka yang dicari.

“Dia keliru jika menganggap Indonesia sebagai negara transit atau tempat persembunyian,” kata Silmy, yang memuji kemajuan teknologi serta kerja sama antara imigrasi dan Polri.

Krishna Murti, Kepala Divisi Internasional Polri, menyatakan bahwa keputusan untuk mendeportasi atau mengekstradisi tersangka ke China akan memerlukan waktu. Indonesia perlu memastikan apakah LQ benar-benar telah menjadi warga negara Turki atau menggunakan paspor palsu untuk memasuki Indonesia.

LQ ditetapkan sebagai tersangka oleh Beijing setelah diduga mengumpulkan lebih dari 100 miliar Yuan (US$14 miliar) dari lebih dari 50.000 orang melalui skema Ponzi.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah