J5NEWSROOM.COM, Batam – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (12/10/2024). Sebanyak 266.600 ekor benih lobster yang akan diselundupkan secara ilegal keluar dari Indonesia berhasil diamankan. Aksi penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp26,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas kapal cepat (high-speed craft/HSC) yang diduga akan membawa benih lobster menuju Malaysia.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berkoordinasi dengan Tim Operasi Jaring Sriwijaya untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis. Pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku berusaha melarikan diri, namun tim berhasil menghentikan kapal tersebut di pantai Pulau Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan,” ujar Zaky dalam keterangan persnya, Minggu (13/10).
Setelah berhasil diamankan, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap kapal berukuran 15 x 2,5 meter yang dilengkapi mesin Yamaha 4 x 300 PK. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 53 kotak yang berisi 266.600 ekor benih lobster, terdiri dari 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 ekor benih lobster mutiara.
Zaky menambahkan bahwa modus operandi penyelundupan benih lobster kini telah berubah. Jika sebelumnya aktivitas penyelundupan banyak dilakukan pada malam hari, kini para pelaku beralih beroperasi pada siang hari. Namun, Bea Cukai Batam telah mengantisipasi perubahan ini dengan meningkatkan frekuensi patroli laut dan pengawasan rutin lainnya.
“Modus penyelundupan ini kini dilakukan di siang hari. Namun, tim kami sudah siap menghadapi perubahan ini dengan melakukan patroli rutin dan pengawasan intensif,” jelas Zaky.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama sinergis antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, dan Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau. Kapal patroli BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003 turut dilibatkan dalam operasi ini.
Pelaku penyelundupan benih lobster ini dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Dengan penindakan ini, Bea Cukai Batam tidak hanya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar, tetapi juga melindungi kelestarian ekosistem laut Indonesia dari ancaman penangkapan ilegal benih lobster.
Editor: Agung