Beri Tumpangan Hidup Perantau, Dua Putri Warga Anambas Hamil Enam Bulan

Pelaku pencabunan dua siswi SMP di Kabupaten Anambas Provinsi Kepri. (Foto: Humas Polsek Jemaja)

J5NEWSROOM.BOM,  Anambas – Polsek Jemaja Kabupaten Anambas Provinsi Kepri menangkap seorang pria berinisial S (23) dan menjebloskannya ke penjara. Pasalnya, karena S telah mencabuli dua siswi SMP dan sekarang telah hamil enam bulan. Korban tindakan asusila S itu adalah saudara kembar dan hidup satu rumah dengan pelaku.

Kapolsek Jemaja, Ipti Aang Setiawan, menjelaskan aksi bejat S itu berlangsung sejak Maret 2024 lalu. Pelaku adalah seorang perantau asal Jawa Timur, yang tinggal serumah bersama korban. Orang tua kedua korban telah menganggap S sebagai keluarga.

“Pelaku ini tinggal serumah dengan orang tua korban dan korban. Jadi bisa dibilang sudah kayak dianggap keluarga lah,” ujar Iptu Aang Setiawan, Jumat (11/10/2024).

Dijelaskan Kapolsek, awal mula terungkapnya kasus ini setelah Kepala Sekolah tempat korban menimba ilmu merasa curiga dengan perubahan pada fisik korban. “Kepsek curiga dengan perubahan fisik korban, pas ditanya ternyata ngaku kalau hamil. Setelah itu diberitahu ke orang tuanya dan kemudian melapor ke kami,” ungkap Aang.

Pelaku berprofesi sebagai nelayan. Saat ditangkap jajaran Polsek Jemaja, S sedang berada di salah satu desa yang ada di Kecamatan Jemaja.

“Pelaku kami bekuk dan bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, dan saat kita lakukan interogasi dia mengakui perbuatannya,” ungkap Aang mengakhiri wawancara.

Editor: Agung