J5NEWSROOM.COM, Bintan – Kapala Desa (Kades) Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Alimin mengaku akan pasang badan apabila ada hak masyarakat yang dirugikan terkait rencana pengembangan kawasan industri PT GBKEK di Pulau Poto Kabupaten Bintan.
“Kalau masalah hak masyarakat saya siap pasang badan, termasuk kalau PT GBKEK melakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Tanjungpinang, Sabtu (12/10/2024).
Ia juga mengatakan terkait lahan milik PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pantai Mempadi, lahan milik Dony di pantai Pasir Bana, serta lahan warga lainnya yang masuk ploting PT GBKEK, Alimin mengatakan sebaiknya hal tersebut ditanyakan ke kementerian terkait yang menerbitkan izin.
“Karena yang menerbitkan izin adalah pihak Kementerian, selayaknya pemilik lahan memeprtanyakannya langsung saja,” ujar Alimin.
Dia menegaskan, terkait masuknya investasi, warga dan Pemerintah Desa Kelong akan tetap mendukung, tentunya demi kemajuan daerah dan peningkatan ekonomi masyarakat. “Informasi yang kami terima nantinya PT GBKEK akan menyerap belasan ribu tenaga kerja,” ujarnya.
BACA JUGA: PT GBKEK Diingatkan Tak Abaikan Hak-hak Pemilik Lahan di Pulau Poto Bintan
Begitu, Alimin mengakui kalau masih ada lahan termasuk milik PT MMJ yang ada di Pantai Mempadi dan di pantai Pasir Bana Pulau Kelong, seryailik warga lainnya, memang belum dibebaskan oleh PT GBKEK Induatrial Park. Begitu juga terkait penyelesaiannya, kedua belah pihak antara PT GBKEK memang belum duduk bersama.
“Kalau masalah hak masyarakat saya siap pasang badan, termasuk kalau PT GBKEK melakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
BACA JUGA: Camat Bintan Pesisir Enggan Menjawab soal Polemik Lahan Masyarakat di Pulau Poto
Disinggung terkait rencana PT MMJ yang akan melakukan pengembangan di bidang pariwisata di Pulau Poto, tapi terkendala perizinan karena lahan tersebut sudah sudah masuk ploting PT GBKEK, Alimin mengatakan, pihaknya jauh hari sudah memberi kesempatan kepada perusahaan. Namun sampai saat ini, PT MMJ belum mendapatkan izin, dan pihak desa belum ada menerima data lengkap terkait rencana tersebut.
“Sebaliknya sebelum PT GBKEK sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di Pulau Poto dan sekitarnya. Hasil dari sosialisasi dan dukungan masyarakat, tersebut menjadi salah satu rujukan untuk pengembangan oleh PT GBKEK. Terkait ganti rugi lahan, pihak PT GBKEK tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjual lahan mereka dan dijamin lahan milik warga tidak akan diserobot PT GBKEK,” tambahnya.
Editor: Agung