Bobol ATM Bank Mandiri Rp 1,13 Miliar, Jaksa Tuntut Taufik Setiawan 4 Tahun Penjara

Terdakwa Taufik Setiawan, usai dituntut 4 tahun penjara di PN Batam, Senin (14/10/2024). (Foto: Paskal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan karyawan vendor Bank Mandiri, Taufik Setiawan,  hukuman empat tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (14/10/2024).

Taufik didakwa membobol enam mesin ATM Bank Mandiri di beberapa lokasi di Batam, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,13 miliar.

JPU Adjudian menegaskan bahwa Taufik telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Taufik diketahui memanfaatkan posisinya sebagai karyawan PT Usaha Garda Arta, vendor Bank Mandiri, untuk mengakses mesin-mesin ATM dan mencuri uang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian uang dari beberapa mesin ATM yang berada dalam tanggung jawabnya,” ujar Adjudian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Welly Irdianto.

Dalam sidang tersebut, Adjudian juga menjelaskan bahwa tindakan Taufik menyebabkan kerugian besar bagi Bank Mandiri. Meski begitu, terdakwa dinilai kooperatif selama proses hukum, mengakui perbuatannya, serta berkomitmen untuk mengembalikan sebagian dari kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, Taufik diketahui belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

“Berdasarkan sikap kooperatif dan pengakuan terdakwa, kami menuntut hukuman empat tahun penjara,” lanjut Adjudian.

Menanggapi tuntutan ini, Taufik yang didampingi oleh kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan. “Kami memohon waktu satu minggu, Yang Mulia, untuk menyampaikan pledoi,” kata Taufik.

Hakim Welly Irdianto mengabulkan permohonan tersebut dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Kasus ini terungkap setelah Bank Mandiri melakukan audit internal yang menemukan selisih dalam laporan penghitungan uang dan form serah terima dari beberapa ATM yang dikelola Taufik. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Taufik telah menggunakan jabatannya untuk mencuri uang dari enam mesin ATM yang tersebar di lokasi seperti Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, RS Elisabeth Lubukbaja, dan Kepri Mall.

“Taufik menjalankan aksinya saat masih bekerja sebagai karyawan PT Usaha Garda Arta, perusahaan vendor yang bekerja sama dengan Bank Mandiri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, saat pengungkapan kasus ini.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Editor: Agung