J5NEWSROOM.COM, Batam – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah, Batam, memasuki tahap akhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan bahwa proses penyidikan telah selesai. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk internal rumah sakit, kontraktor, hingga para ahli.
“Kami masih menunggu laporan resmi BPK terkait nilai kerugian negara. Setelah itu, barulah langkah penetapan tersangka bisa dilakukan,” ujar Tohom, Selasa (15/10/2024).
Menurut Tohom, dalam kasus dugaan korupsi seperti ini, audit BPK sangat penting untuk memastikan nilai kerugian negara. Hasil audit akan dijadikan salah satu alat bukti utama dalam menetapkan tersangka.
Proses audit tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama karena melibatkan pemeriksaan dokumen dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah BPK menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah yang mencapai Rp 3,4 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan dan kebutuhan rumah sakit lainnya, namun diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaannya.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Pidsus Kejari Batam telah menggeledah beberapa ruangan penting di RSUD Embung Fatimah. Ruangan Direktur, Keuangan, dan Arsip menjadi fokus utama penggeledahan, di mana tim berhasil menyita 13 kotak dokumen terkait pengelolaan anggaran tahun 2016.
“Dokumen yang disita akan menjadi bahan penyidikan lebih lanjut untuk menguatkan bukti-bukti adanya dugaan penyimpangan dalam anggaran tersebut,” jelas Tohom.
Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan tegas. Setelah audit BPK rampung, langkah penetapan tersangka akan segera dilakukan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Kejari Batam berharap, penyelesaian kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran di sektor kesehatan di masa depan.
Dengan proses yang teliti dan audit yang tepat waktu, diharapkan kasus ini segera menemukan titik terang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Agung