J5NEWSROOM.COM, Karimun – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kundur menyesalkan keterlibatan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam sebuah acara nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola antara Tim Nasional Indonesia melawan China pada Selasa (15/10/2024). Acara tersebut diduga menjadi ajang kampanye politik bagi pasangan calon peserta Pilkada serentak 2024.
“Beberapa ASN terlihat terlibat dalam kampanye di acara nobar ini,” ungkap Jaka, Ketua Panwaslu Kecamatan Kundur, Rabu (16/10/2024).
Jaka menjelaskan, acara nobar yang digelar di beberapa lokasi di Kecamatan Kundur kerap dimanfaatkan oleh pasangan calon (paslon) Pilkada untuk berkampanye. Meskipun pihaknya telah memberikan imbauan kepada panitia nobar untuk mencegah keterlibatan ASN dalam kampanye, tampaknya imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah memperingatkan panitia nobar agar ASN yang hadir menjauh saat sesi kampanye berlangsung, dan kembali setelah sesi tersebut selesai. Namun, peringatan kami tidak dipatuhi,” tambahnya.
Hardi, anggota Panwaslu Kecamatan Kundur, turut mempertegas bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk berkoordinasi dengan panitia nobar dan memberikan teguran langsung kepada ASN yang terlibat.
“Kami sudah berusaha agar ASN tersebut menjauh saat kampanye berlangsung. Namun, mereka malah tetap berada di lokasi dan bahkan ikut melakukan orasi dukungan kepada salah satu pasangan calon,” ujar Hardi.
Panwaslu Kecamatan Kundur kini berencana berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun. Mereka akan menyerahkan bukti berupa foto dan video kampanye sebagai hasil pengawasan mereka.
Zulkarnaen, penanggung jawab pengawasan tahapan kampanye, juga mengimbau agar ASN dan masyarakat Kundur lebih bijak dalam menjalankan peran mereka di pesta demokrasi, serta mematuhi aturan mengenai netralitas ASN yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Panwaslu Kundur dan akan menindaklanjutinya. Ia menyebutkan, hingga saat ini sudah ada tiga kasus ketidaknetralan ASN selama tahapan pemilu 2024.
“Satu kasus terkait ketidaknetralan ASN telah kami rekomendasikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” terang Iskandar.
Iskandar menambahkan, Bawaslu Kabupaten Karimun telah berupaya melakukan pencegahan melalui imbauan kepada ASN dan non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan surat edaran Bupati Karimun, agar ASN menjaga netralitas dan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kampanye diatur dalam Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021, di mana ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara apapun yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran ini akan dikenakan sanksi disiplin berat,” tutup Iskandar.
Editor: Agung