J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Para pegiat antikorupsi mendukung pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024 diketahui menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 sebagai dasar hukum ‘KPK-nya’ Polri ini.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan, pembentukan Kortastipidkor melalui Perpres 122/2024 merupakan perintah negara kepada Polri, agar turut serta mengambil peran yang lebih besar dan luas dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Kortastipidkor ini tentunya bagus. Karena merupakan komitmen Polri untuk bisa mengambil peran lebih besar dalam upaya antikorupsi dan usaha dalam pemberantasan korupsi,” begitu kata Novel kepada Republika, Jumat (18/10/2024).
Namun begitu, Novel mengingatkan, agar peran Kortastipidkor Polri nantinya tak melebihi kewenangan dan fungsi KPK. Karena menurut dia, KPK semestinya tetap diletakkan sebagai institusi koordinator utama dalam pemberantasan korupsi di atas Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dan dalam pandangan saya, walaupun dengan adanya Kortastipidkor Polri ini, penguatan KPK tetap harus dan perlu dilakukan. Karena KPK merupakan lembaga yang utama (berdasarkan undang-undang) dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” begitu kata Novel.
Menurut dia, tak perlu ada sikap sinisme atas keberadaan Kortastipidkor Polri. Karena Novel mengatakan, dalam hal pemberantasan korupsi, semua pihak, terutama di kementerian maupun lembaga-lembaga negara, dapat sama-sama sepaham dalam menjadikan korupsi sebagai tindak kejahatan utama yang wajib diberantas.
Dan dalam misi pemberantasan korupsi tersebut, menurut Novel, tetap mengharuskan KPK sebagai lembaga utama dalam lini pencegahan, maupun penindakan. “Pemberantasan korupsi, merupakan tanggung jawab semua kementerian dan lembaga. Dan fungsi KPK sebagai koordinator dalam upaya pemberantasan korupsi tetap penting,” ujar Novel.
Mabes Polri memecah direktorat penanganan tindak pidana korupsi di luar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dengan pembentukan divisi baru. Perpres Nomor 122/2024, divisi baru tersebut bernama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor). Salah satu unit pelaksana tugas pokok di Mabes Polri itu nantinya akan dipimpin oleh perwira tinggi (pati) Polri bintang dua atau inspektur jenderal (irjen).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2024 diketahui menandatangani Perpres 122/2024 tentang Susunan Baru Organisasi Tata Kerja Polri. Dalam perpres tersebut, presiden memperluas dan memperkuat kewenangan Polri dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pembentukan Kortastipidkor Polri.
Selama ini, divisi penanganan korupsi ada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Dirtipikor) yang dipimpin oleh pati bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen). Dirtipikor selama ini berada di dalam struktur Bareskrim Mabes Polri di bawah kepala Bareskrim Polri (kabareskrim) yang berpangkat bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen).
Akan tetapi, mengacu pada Perpres 122/2024 Kortastipikor ‘dikeluarkan’ dari struktur di Bareskrim Polri dengan otoritas tersendiri di bawah tanggung jawab kepala Polri.
Sumber: Republika
Editor: Agung