UI Bentuk Tim Investigasi Dugaan Komersialisasi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Surat Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo membahas kasus gelar S3 Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), Jumat (18/10/2024).

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Universitas Indonesia (UI) membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki dugaan komersialisasi studi doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). Pembentukan tim ini disampaikan oleh Ketua Dewan Guru Besar UI, Harkristuti Harkrisnowo, Jumat (18/10/2024).

“Kami sudah membentuk Tim Investigasi Pengawasan dan Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi kemarin (17/10/2024),” ujar Harkristuti saat ditemui di ruang Dewan Guru Besar UI Jakarta. Ia menambahkan, gelar doktor Bahlil berpotensi dicabut jika terbukti tidak sesuai aturan.

Tim ini dibentuk berdasarkan surat dari Ketua Senat Akademik UI, Budi Wiweko, dan akan beranggotakan tujuh hingga sembilan orang, terdiri dari empat anggota Senat Akademik dan tiga hingga lima anggota Dewan Guru Besar. Investigasi diharapkan selesai pada 30 Oktober mendatang.

Sementara itu, Bahlil menanggapi dengan santai. “Itu urusan internal kampus,” katanya. Ia menegaskan bahwa dirinya menjalani program doktoral jalur riset selama empat semester, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah petisi yang dibuat oleh alumni UI di change.org menolak dugaan komersialisasi gelar doktor Bahlil. Hingga Jumat (18/10/2024), petisi tersebut telah mengumpulkan 3.380 tanda tangan dari target 5.000. Alumni UI menilai proses penyelesaian studi yang cepat, yaitu satu tahun delapan bulan, berpotensi menurunkan standar akademik dan kualitas penelitian.

Petisi tersebut memuat empat tuntutan utama, termasuk pembentukan tim investigasi independen, pencabutan gelar jika ditemukan pelanggaran, peningkatan pengawasan studi doktoral, dan transparansi dari pihak rektorat UI terkait proses pemberian gelar doktor Bahlil.

Sumber: Katadata.co.id
Editor: Agung