J5NEWSROOM.COM, Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (23/10/2025) dengan agenda penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk tahun 2025 serta paparan Wali Kota Batam mengenai Ranperda Angkutan Umum Massal. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, didampingi jajaran Wakil Ketua Haji Aweng Kurniawan, Budi Mardiyanto, dan Hendra Asman.
Di pihak Pemko Batam, hadir Sekretaris Daerah Kota Jefridin Hamid yang mewakili Penjabat Walikota Andi Agung, serta perwakilan Forkopimda dan sejumlah kepala OPD.
Dalam sesi pertama, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Bapemperda, yang diketuai Siti Nurlailah, untuk menyampaikan laporannya. Anggota Bapemperda Dr. Muhammad Mustofa menjelaskan bahwa DPRD mengusulkan 10 Ranperda inisiatif dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Ranperda ini mencakup beberapa isu strategis, seperti Ranperda Kota Ramah Anak, CSR, fasilitas umum dan sosial, serta penanggulangan HIV/AIDS.
“Pembentukan Perda adalah kewenangan DPRD sebagai wujud tanggung jawab atas kebutuhan hukum di daerah,” ujar Mustofa. Sesuai hasil koordinasi, 10 Ranperda inisiatif yang terdiri dari tujuh lanjutan dari 2024 dan tiga usulan baru akan dibahas pada 2025.
Usai penyampaian dari Bapemperda, Sekda Kota Batam Jefridin Hamid menyampaikan paparan terkait Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Menurutnya, rancangan ini disusun sebagai bagian dari Propemperda 2024, dengan tujuan menyediakan moda transportasi massal yang lebih efisien sesuai amanat undang-undang.
“Ranperda ini mengatur angkutan umum massal berbasis jalan dan terintegrasi dengan moda lain, yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Batam melalui UPTD Jasa Transportasi,” jelas Jefridin. Ia menambahkan, Perda ini diharapkan dapat meningkatkan akses transportasi, SDM, dan konektivitas antarmoda.
Ketua DPRD kemudian meminta persetujuan anggota dewan untuk membahas lebih lanjut usulan ini, yang disetujui secara aklamasi. Rapat paripurna pun ditutup setelah menerima draf usulan dari Sekdako.
Editor: Agung