Kasus Suap di Peradilan, Desakan untuk Basmi Mafia Hukum Menguat

Ketum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid bersama pengurus DPD DePA-RI Sulsel, para tamu: para hakim, panitera, wakil walikota Palopo, dan tokoh masyarakat. (Foto: J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kasus dugaan suap dalam proses peradilan kembali mengguncang dunia hukum di Indonesia. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur.

Seorang advokat, Lisa Rahmat, serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terjerat kasus suap dalam proses peradilan ini. Selain itu, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan bukti temuan uang hampir Rp 1 triliun serta emas batangan 51 kilogram di kediamannya.

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, mengutarakan pandangan kerasnya terkait skandal yang memicu kemarahan publik tersebut. “Ini saatnya membersihkan mafia peradilan demi mewujudkan keadilan bagi semua,” ujar Luthfi dalam pelantikan pengurus DePA-RI Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (3/11/2024).

Peristiwa ini mendapat sorotan publik dan media karena beberapa hal utama. Pertama, skandal ini muncul setelah tuntutan para hakim untuk perbaikan kesejahteraan melalui aksi mogok yang diprakarsai oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Kedua, Mahkamah Agung baru saja memilih ketua baru, Prof. Sunarto, yang diharapkan mampu membawa pembaruan. Ketiga, jumlah uang suap yang ditemukan pada kasus ini mencapai angka yang fantastis, menambah kecaman publik terhadap korupsi di lembaga peradilan.

Luthfi Yazid menekankan pentingnya tanggung jawab semua pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan advokat. “Salah jika kita hanya mengarahkan kritik kepada hakim dan Mahkamah Agung. Semua Aparat Penegak Hukum harus berbenah agar keadilan tidak tercemar oleh mafia peradilan,” tegasnya.

Harapan Pembenahan di Mahkamah Agung dan KPK

Luthfi Yazid mendesak Ketua Mahkamah Agung yang baru untuk mengambil langkah tegas tanpa toleransi terhadap korupsi di lembaga peradilan. Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta untuk segera melakukan reformasi mendalam. Ia menekankan pentingnya pemilihan calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas yang berintegritas agar kejadian serupa tidak berulang.

“Semua Aparat Penegak Hukum, termasuk advokat, jaksa, dan polisi, harus berpegang pada kode etik untuk mewujudkan amanah konstitusi, yaitu keadilan bagi semua,” ungkap Luthfi.

Menutup pidatonya, Luthfi Yazid mengingatkan seluruh anggota DePA-RI untuk selalu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, serta menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Editor: Agung