Penetapan Tersangka Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula Jadi Sorotan Publik

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Langkah ini menimbulkan perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Kejagung menyampaikan tiga alasan utama penetapan tersangka. Pertama, kebijakan impor gula yang dilakukan saat itu disebut tak sesuai kebutuhan karena stok gula dalam negeri sedang surplus. Keputusan tersebut juga diambil tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Kedua, impor gula yang semestinya dijalankan oleh BUMN justru dilimpahkan ke pihak swasta. Ketiga, keputusan ini dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan potensi keuntungan dari aktivitas impor tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, melalui akun media sosialnya X pada Minggu (3/11/2024), mempertanyakan pendekatan pidana dalam kasus ini. Menurutnya, kasus kebijakan impor gula ini belum menunjukkan adanya bukti tindak pidana seperti suap atau pelanggaran hukum lainnya. “Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh Kejagung, muncul kasus Tom Lembong terkait kebijakannya,” ungkap Jimly. Ia menyarankan agar Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan.

Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus Seluruh Indonesia), Juju Purwantoro, juga mengkritik langkah Kejagung yang dianggap tergesa-gesa. Dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, Juju mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Ia pun mempertanyakan apakah dasar hukum penetapan ini sudah sesuai, mengingat kebijakan impor gula oleh Lembong merupakan diskresi atau peraturan kebijakan yang berada di luar hierarki perundang-undangan.

“Kebijakan yang diambil Tom Lembong seharusnya tidak dilihat sebagai pelanggaran hukum jika memang bersifat internal untuk pengaturan di Kementerian Perdagangan,” ujar Juju. Ia juga mengkritik cepatnya proses penyidikan yang dilakukan, mengingat kasus ini sudah lebih dari 10 tahun berlalu. Pada hari yang sama saat pemeriksaan selesai, Lembong langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap potensi ketidakpastian hukum, terutama dalam kaitannya dengan penanganan kebijakan administratif yang melibatkan diskresi pejabat pemerintah.

Sumber: RMOL
Editor: Agung