Selain iPhone 16, Pemerintah Juga Larang Penjualan Ponsel Google Pixel

Ponsel Pixel terbaru terlihat dipamerkan dalam acara Made By Google yang berlangsung di kampus Google Bay View di Mountain View, California, pada 13 Agustus 2024. (Foto: AFP)

J5NEWSROOM.COM, Pemerintah Indonesia melarang penjualan ponsel Google Pixel karena perusahaan teknologi tersebut tidak memenuhi ketentuan investasi, seperti yang disampaikan oleh Kementerian Perindustrian. Larangan ini diberlakukan hanya beberapa hari setelah pemerintah juga melarang penjualan iPhone 16.

Langkah ini diambil pemerintah dalam upaya mendorong investasi dari perusahaan teknologi asing melalui kebijakan yang mengharuskan 40 persen komponen ponsel diproduksi di dalam negeri.

“Kami tegaskan bahwa selama produk-produk tersebut tidak memenuhi skema yang kami tetapkan, produk-produk itu tidak dapat dijual di Indonesia,” ujar juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam konferensi pers pada Kamis (31/10).

“Untuk Google Pixel, mereka belum mendapatkan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri -red),” tambahnya.

Google Indonesia belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar dari AFP.

Indonesia memiliki lebih dari 100 juta generasi milenial yang melek teknologi, yang merupakan potensi besar yang ingin dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan teknologi.

Kementerian Perindustrian mencatat sekitar 22.000 ponsel Google Pixel telah masuk ke Indonesia tahun ini.

Counterpoint Research melaporkan bahwa pada kuartal kedua tahun ini, pasar pengiriman ponsel pintar di Indonesia didominasi oleh Xiaomi, Oppo, dan Vivo dari China, serta Samsung dari Korea Selatan.

Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa ponsel yang dilarang untuk dijual secara komersial masih diperbolehkan masuk ke Indonesia, asalkan tidak diperjualbelikan.

Mereka juga mengungkapkan bahwa iPhone 16 tidak memenuhi ketentuan 40 persen TKDN.

Apple memang tidak memiliki toko resmi di Indonesia, tetapi CEO Tim Cook pernah berkunjung pada bulan April untuk mengeksplorasi potensi investasi di dalam negeri.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah