Gegara Beda Hasil Survei Pilgub Jakarta, Poltracking ‘Kena Semprit ‘Dewan Etik

Direktur Eksekutif Poltracking, Hanta Yudha. (Foto: JPNN)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI) menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia ke depan tidak diizinkan mempublikasikan hasil survei tanpa mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik Persepi.

Dewan etik Persepi terdiri dari Asep Saefuddin selaku Ketua, Hamdi Muluk dan Saiful Mujani selaku anggota.

Sanksi dijatuhkan setelah Persepi menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia.

Kedua lembaga sebelumnya mempublikasikan hasil survei Pilgub Jakarta dengan hasil yang berbeda.

“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI,” dikutip dari rilis Persepi, Senin (4/11/2024).

Persepi menjelaskan pemeriksaan pada kedua lembaga tersebut menggunakan parameter dan ukuran yang sama.

Pemeriksaan pada Lembaga Survei Indonesia dilakukan pada 28 Oktober. Sementara pemeriksaan Poltracking Indonesia dilakukan pada 29 Oktober.

Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober.

Dewan Etik meminta kembali keterangan lanjutan dari Poltracking Indonesia pada Minggu, 2 November pukul 19.00 WIB, karena dipandang keterangan tatap muka dan tertulis yang telah disampaikan belum cukup memenuhi standar pemeriksaan.

“Terhadap Lembaga Survei Indonesia tidak dilakukan permintaan keterangan ulang karena keterangan yang disampaikan dan bahan-bahan yang telah dikirimkan ke Dewan Etik sudah memenuhi standar penyelidikan survei,” dikutip dari rilis Persepi.

Kemudian dari hasil pemeriksaan secara tatap muka dan dari jawaban tertulis ditemukan bahwa Lembaga Survei Indonesia telah melakukan survei sesuai dengan SOP survei opini publik. Pemeriksaan metode dan implementasinya dapat dianalisis dengan baik.

Sementara itu, Dewan Etik tidak bisa menilai apakah pelaksanaan survei Pilkada Jakarta yang dilakukan Poltracking Indonesia pada 10-16 Oktober 2024 dilaksanakan sesuai dengan SOP survei opini publik.

“Terutama karena tidak adanya kepastian data mana yang harus dijadikan dasar penilaian dari dua dataset berbeda yang telah dikirimkan Poltracking Indonesia,” tulis Persepi.

Dewan Etik tidak bisa memverifikasi kesahihan implementasi metodologi survei opini publik Poltracking Indonesia karena ada perbedaan dari dua dataset (raw data) yang telah dikirimkan.

Persepi menjelaskan dalam pemeriksaan pertama 29 Oktober 2024, Poltracking Indonesia tidak dapat menunjukkan data asli 2.000 sampel seperti yang disampaikan dalam laporan survei yang telah dirilis ke publik untuk bisa diaudit kebenarannya oleh Dewan Etik.

Poltracking menyampaikan bahwa data asli sudah dihapus dari server karena keterbatasan penyimpanan data (storage) yang disewa dari vendor.

Kemudian saat penyampaian keterangan tertulis pada 31 Oktober, Poltracking Indonesia juga tidak melampirkan raw data asli 2.000 sample seperti yang dimintakan dalam dalam pemeriksaan pertama.

Dalam pemeriksaan kedua pada 2 November 2024, Dewan Etik kembali menanyakan tentang dataset asli yang digunakan dalam rilis survei, namun Poltracking Indonesia juga belum bisa menjelaskan dan menunjukkan data asli raw data 2.000 sample karena beralasan data tersebut telah dihapus dari server.

“Pada 3 November 2024 sekira pukul 10.50 WIB, Dewan Etik menerima raw data yang menurut Poltracking Indonesia telah berhasil dipulihkan dari server dengan bantuan tim IT dan mitra vendor,” tulis Persepi.

Dewan Etik lalu membandingkan kedua data tersebut dan ditemukan banyaknya perbedaan antara data awal yang diterima sebelum pemeriksaan dan data terakhir yang diterima pada 3 November.

Adanya dua dataset yang berbeda membuat Dewan Etik tidak memiliki cukup bukti untuk memutuskan apakah pelaksanaan survei Poltracking Indonesia telah memenuhi SOP survei atau belum.

“Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data,” tulis Persepi.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Direktur Eksekutif Poltracking, Hanta Yudha terkait sanksi Persepi ini, namun yang bersangkutan belum merespons.

Hasil survei LSI yang diumumkan Rabu (23/10/2024) memotret elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno tertinggi di Pilkada Jakarta 2024.

Pramono-Rano meraih elektabilitas 41,6 persen. Disusul Ridwan Kamil-Suswono di posisi kedua dengan 37,4 persen dan Dharma-Kun di posisi paling buncit dengan 6,6 persen.

Survei dilakukan setelah debat perdana Cagub-Cawagub Jakarta. Survei dilaksanakan pada 10-17 Oktober 2024.

Sampel survei sebanyak 1.200 orang diambil dengan menggunakan metode multistage dengan tingkat margin of error +- 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, menggunakan asumsi simple random sampling.

Sehari setelahnya, Poltracking Indonesia mencatat keunggulan pasangan nomor urut satu Ridwan Kamil-Suswono dengan keunggulan elektabilitas mencapai 51,6 persen.

RK-Suswono unggul dari paslon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno di urutan kedua dengan elektabilitas sebesar 36,4 persen. Lalu di urutan ketiga ada Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dengan 3,9 persen.

Survei Poltracking dilakukan pada 10-16 Oktober 2024 terhadap 2.000 responden warga DKI yang memiliki hak pilih berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Survei menggunakan metode multi stage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Agung