Kapolres Lingga Gandeng Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Ciptakan Pilkada 2024 Kondusif

Ahli Pers Dewan Pers, Saibansah Dardani menyerahkan ‘Buku Saku Wartawan’ dari Dewan Pers untuk Kapolres Lingga AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K. didampingi Asisten III Kabupaten Lingga, Jumadi, S.Sos (kanan) dan Komisioner Bawaslu Lingga, Juanda. (Foto: Adil/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Lingga – Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lingga di tengah situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif, tentulah menjadi harapan semua pihak. Sebab pesta demokrasi rakyat tersebut harus disambut suka-cita, riang-gembira. Apa pun hasilnya, siapa pun pemenangnya, itulah pilihan rakyat. Vox populi vox dei, suara rakyat suara Tuhan.

Berangkat dari niatan itulah, Kapolres Lingga AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K mengundang Ahli Pers Dewan Pers, yang juga Pemimpin Redaksi J5NEWSROOM.COM, Saibansah Dardani dan Komisioner Bawaslu Lingga Juanda sebagai narasumber pada Forum Grup Discussion (FGD) bertema “Peran Serta Insan Pers Saat Pilkada dalam Menciptakan Kamtibmas yang Damai dan Kondusif di Kabupaten Lingga”, Kamis 31 Oktober 2024.

Bagaimana jalannya kegiatan yang dikawal Kasat Intelkam Polres Lingga, Iptu Doni Giatman sebagai Ketua Panitia FGD tersebut? Berikut catatan wartawan J5NEWSROOM.COM, Adil Abdul Hakim.

Kapolres Lingga AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K tidak ingin menggelar FGD ini seperti pada umumnya sebuah kegiatan diskusi. Di Kabupaten Lingga, sebagai ‘Bunda Tanah Melayu’, pusat sejarah kerajaan Riau-Lingga, Apri ingin kegiatan diskusi intelektual itu dirangkai dengan ibadah spiritual. Maka, sebelum FGD dimulai, diawali dengan salat taubat dan hajat di Masjid Al-Munawar, Mapolres Lingga. Lalu, ceramah rohani dan potong tumpeng sebagai ungkapan rasa syukur.

Kapolres Lingga pun berbaur dengan pimpinan berbagai satuan TNI, Kejaksaan Negeri Lingga, Asisten III Kabupaten Lingga, Ketua KPU, Komisioner Bawaslu, Camat Singkep, Camat Singkep Barat, Camat Singkep Selatan, Camat Singkep Pesisir, Ketua FKUB, perwakilan Apdesi Lingga dan para anggota Polres Lingga serta para wartawan dari bebagai media di Kabupaten Lingga.

Di dalam masjid yang bangunannya masih baru itu, mereka semua menikmati karunia Allah SWT berupa nasi kuning, lengkap dengan lauk-pauknya berupa ayam goreng, telur rebus, tahu-tempe dan sayur urap. Sungguh, terasa sekali nuansa suasana guyub dan akrab di antara mereka. Nampak sekali suasana keakraban dan kekeluargaan di antara mereka. Ternyata, suasana seperti ini tidak hanya terjadi di dalam masjid saja. Bahkan, di kedai-kedai kopi di Dabo Singkep, suasana akrab itu juga terasa sekali di sana. Begitu kita masuk ke dalam kedai kopi, kita akan disambut dengan sapaan warga Dabo Singkep yang ramah.

Usai penguatan bekal spiritual, Kapolres Lingga AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K dan Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani bergerak ke di Gedung Endra Dharmalaksana Mapolres Lingga. Di sana, para wartawan dan sebagian undangan FGD ternyata sudah duduk di ruang pertemuan.

Asisten III Kabupaten Lingga, Jumadi, S.Sos hadir untuk mewakili Pejabat Sementara Bupati Lingga, Said Nursyahdu yang sedang menjalankan tugas luar kota. Ternyata, Forum FGD Polres Lingga ini menjadi momentum pertemuan emosional dua orang yang telah bersahabat sejak 32 tahun lalu. Dua sahabat lama yang bertemu kembali itu adalah, Jumadi dan Saibansah Dardani.

Keduanya telah bersahabat saat sama-sama satu kosan di Pekanbaru Riau, di kawasan Gobah Pekanbaru, akhir tahun 1991 lalu. Saat itu, Jumadi sedang fokus kuliah di Universitas Riau (Riau) Pekanbaru dan Saibansah baru saja memulai karirnya sebagai wartawan muda di Harian Pagi Riau Pos.

Suasana guyub para anggota Polres Lingga bersama dengan jajaran TNI-Polri, Kejari Lingga, para camat dan kepala desa serta para wartawan saat menikmati nasi tumpeng. (Foto: Adil/J5NEWSROOM.COM)

“Saya mengapresiasi kegiatan Forum Grup Discussion Polres Lingga ini, karena melalui kegiatan ini akan dapat membuka wawasan dan menambah informasi masyarakat mengenai pers dan kewartawanan,” ujar Jumadi yang mengawali sambutan pada pertemuan FGD itu.

Lalu, harapan Jumadi itu pun direspon oleh Kapolres Lingga AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K pada sambutannya. Diskusi ini membahas tentang bagaimana insan pers ikut serta dalam menjaga kondusifitas Pilkada 2024 di Kabupaten Lingga.

Ini penting sekali bagi Polres Lingga untuk mengajak insan pers bersama-sama menjaga kondusifitas jelang Pilkada 2024. Yaitu, dengan menyajikan pemberitaan yang akurat, adil dan bertanggung. Agar masyarakat tidak terprovokasi oleh berita yang berpotensi memecah belah warga.

“Insan pers sebagai pihak yang bertanggung jawab secara moral dalam penyebaran informasi, diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang damai dan kondusif dengan pemberitaan yang netral dan objektif,” ujar Apri Fajar Hermanto.

Selain itu, para wartawan juga diharapkan dapat menjaga netralitas mereka dalam berkarya dan tetap memegang teguh nilai-nilai kode etik jurnalistik. “Mari kita junjung tinggi semangat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, sehingga Pilkada di Kabupaten Lingga menjadi contoh proses demokrasi yang sehat dan berkualitas,” harap Kapolres Lingga.

Sementara itu, Ahli Pers Dewan Pers, Saibansah Dardani dalam materi paparannya berjudul “Membangun Interaksi Dengan Media Menuju Pilkada Damai dan Kondusif” menyampaikan, definisi wartawan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah seseorang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, maupun gambar, serta data dan grafik atau dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan wajib untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik diatur dalam Pasal 7 ayat (2), yang berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” Kode Etik Jurnalistik tersebut menjadi pedoman bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dengan tetap memegang prinsip kejujuran, akurasi, keberimbangan, dan etika dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Untuk itu, bagi wartawan profesional, tidak ada pilihan lain dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, kecuali harus mematuhi UU 40/1998, kode etik jurnalistik, peraturan Dewan Pers dan undang-undang lain terkait dengan pers. Karena sejatinya, mandat yang diberikan rakyat kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, adalah sebuah kepercayaan yang harus dijaga dengan penuh integritas dan tanggung jawab profesional.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lanjut Pemimpin Redaksi J5NEWSROOM.COM itu, memberikan perlindungan bagi wartawan Indonesia dari berbagai bentuk ancaman kriminalisasi. Apalagi, antara Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, telah terjalin kesepahaman bersama untuk menjaga kemerdekaan pers. “Mabes Polri dan Dewan Pers telah menandatangani kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022. Isinya, memberikan perlindungan wartawan dari berbagai upaya kriminalisasi,” ungkapnya.

“Dalam membuat berita sebelum di sampaikan ke masyarakat, harus sudah diverifikasi terlebih dahulu informasinya. Tidak mencampurkan antara fakta dan opini. Supaya Pilkada di Lingga nanti akan berlangsung damai. Mengenai siapa pemenangnya, biarlah masyarakat yang memilih, tugas kita sebagai wartawan adalah mencerahkan mereka, jangan justru membuat situasi semakin tidak kondusif,” lanjut Saibansah.

Tentunya, PKS tersebut hanya akan melindungi wartawan yang profesional, mematuhi UU 40/1998, kode etik jurnalistik dan peraturan Dewan Pers. Serta, bekerja di perusahaan pers yang telah berbadan hukum Indonesia. Bukan para ‘penumpang gelap’ kemerdekaan pers Indonesia.

Editor: Agung