Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal pada September 2024

Logo Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 498 entitas keuangan ilegal pada Agustus hingga September 2024, termasuk pinjaman online ilegal, penawaran pinjaman pribadi, dan investasi ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kerugian masyarakat serta penyalahgunaan data pribadi.

Dalam keterangan resminya, Satgas PASTI menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal melalui berbagai situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi yang dianggap melanggar ketentuan data pribadi. Selain itu, 68 entitas investasi ilegal turut diblokir akibat penipuan dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk dan situs entitas resmi.

“Pemblokiran ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari penipuan yang kian marak, termasuk modus peniruan yang menggunakan nama entitas berizin,” ungkap Satgas PASTI. Mereka juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menutup 11.389 entitas ilegal, yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 pinjaman online/pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal. Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal dan berhati-hati terhadap tawaran investasi palsu, terutama yang beredar di media sosial seperti Telegram.

Satgas PASTI juga melaporkan pemblokiran 226 nomor WhatsApp yang digunakan debt collector pinjaman online ilegal, menyusul laporan ancaman dan intimidasi terhadap peminjam. Langkah ini dilakukan Satgas PASTI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menekan aktivitas pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Waspadai Jasa Pelunasan Utang dan Pergadaian Ilegal

Selain pemblokiran, Satgas PASTI meminta masyarakat waspada terhadap jasa pelunasan utang pinjaman online. Beberapa pihak menawarkan jasa pelunasan dengan mengajukan utang baru, namun tidak menyelesaikan utang awal sehingga justru menambah beban pinjaman masyarakat.

Dalam kaitannya dengan pergadaian ilegal, Satgas PASTI mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengharuskan setiap penyelenggara jasa pergadaian memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satgas mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri pergadaian ilegal, seperti outlet tanpa penyimpanan barang gadai dan penaksir yang tidak tersertifikasi.

Bagi masyarakat yang mencurigai aktivitas investasi atau pinjaman ilegal, Satgas PASTI menyarankan pelaporan melalui Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp (081157157157), atau email [email protected].

Editor: Agung