J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang kasus pengelolaan pabrik sabu di Apartemen Queen Victoria Batam dengan terdakwa Fauziah Mareta, M Indra Setiawan dan terdakwa Juhari alias Ari.
Ketiga terdakwa pun kembali dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Verdian Martin dan Rinaldi masing-masing sebagai hakim anggota, Selasa (12/11/2024).
“Sidang lanjutan atas terdakwa Fauziah Mareta, M Indra Setiawan dan terdakwa Juhari alias Ari saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata hakim Tiwik sembari mengetuk palu membuka persidangan.
Sebelum melanjutkan persidangan, hakim Tiwik pun bertanya kepada JPU Arfian terkait agenda sidang. “Saudara jaksa, apa agenda sidang hari ini?” tanya hakim Tiwik.
“Agenda sidang hari ini adalah ketiga terdakwa saling bersaksi satu sama lain,” jawab JPU Arfian.
Mendapati jawaban itu, hakim Tiwik kemudian mempersilahkan JPU untuk bertanya terlebih dahulu kepada masing-masing terdakwa.
Atas perintah hakim, JPU Arfian kemudian bertanya kepada terdakwa Juhari terkait peranannya dalam kasus tersebut dan peran kedua terdakwa lain,” Terdakwa Juhari, coba dijelaskan apa peran anda dalam perkara ini?” tanya Arfian.
Terdakwa Juhari menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Ia memiliki peran ganda. Yakni sebagai penjemput bahan baku berupa sabu cair di OPL. Selain itu, Ia juga yang memproduksi sabu cair menjadi sabu kristal di Apartemen Queen Victoria.
“Sabu cair sebanyak 62 botol itu saya jemput di OPL atas suruhan Sofi yang berada di Malaysia. Untuk menjemput sabu saya diupah Rp 5 Juta,” terang terdakwa Juhari.
Setelah menjemput sabu cair dari OPL, kata Juhari, barang haram tersebut kemudian dibawa ke Apartemen Queen Victoria yang sudah disewa oleh nya untuk produksi sabu kristal.
Terkait kepemilikan sabu itu, kata Juhari, terdakwa Fauziah Mareta lah pemiliknya. Dirinya hanya diperintahkan oleh Sofi untuk mengambilnya di OPL dan memproduksinya menjadi Sabu kristal.
“Pada saat tiba di Apartemen, saya di perintahkan oleh Sofi untuk menyerahkan 10 botol ke terdakwa Fauziah,” tambah Juhari.
Sementara itu, terdakwa Fauziah dalam persidangan tersebut mengakui bahwa sabu cair dia pesan dari Sofia seharga Rp 30 juta.
“Saya memang memesan sabu itu dari Sofia. Sofia merupakan teman saya yang saat ini berada di Malaysia,” ungkap Fauziah.
Dalam persidangan itu, terdakwa Fauziah pun membeberkan bahwa bisnis sabu itu sudah digeluti sejak lama. Bahkan, dia pernah dihukum karena terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu di Palembang. “Saya pernah dihukum 4 tahun penjara atas kasus narkoba. Tapi itu di Palembang,” tandasnya.
Masih kata Fauziah, sebelum tertangkap, dirinya memang sengaja di datang dari Palembang ke Batam untuk mengambil sabu tersebut.
“Rencananya, 10 botol akan saya bawa ke Palembang. Kemudian sisanya akan diproduksi di Apartemen Queen Victoria. Namun baru berhasil memproduksi 75 gram sabu kristal, kami keburu ditangkap polisi,” ungkap Fauziah sambil tertunduk.
Usai mendengarkan keterangan kesaksian para terdakwa hakim Tiwik pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan ketiga terdakwa.
“Hari ini kalian saling bersaksi. Minggu depan agenda sidangnya adalah keterangan kalian sebagai terdakwa. Sidang saya tutup,” pungkas hakim Tiwik.
Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Malik Kalang, ketiga terdakwa ditangkap polisi sekira bulan Maret 2024 lalu.
Malik menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para terdakwa bermula saat aparat kepolisian Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa sebuah apartemen mewah di Kota Batam digunakan sebagai Home Industri pabrik Narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itu, Anggota Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri langsung melakukan penggerebakan di Apartemen Queen Victoria,” kata Malik saat menguraikan surat dakwaan dihadapan ketua majelis Tiwik.
Ketika dilakukan penggerebekan, kata Malik lagi, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut.
“Barang bukti yang diamankan pada saat penggerebekan itu adalah 68 botol berukuran 500 mili liter berisi bahan baku (sabu cair) pembuatan narkotika jenis sabu,” terang Malik.
Usai diamankan dan diinterogasi, terang Malik, para terdakwa mengaku puluhan botol berisi sabu cair itu rencananya akan dibawa ke Palembang sebanyak 10 botol, 6 botol lainnya diproduksi, dan 52 botol sisanya berada di lokasi.
Bahkan, lanjut Malik, para terdakwa pun mengakui dalam menjalan usaha memproduksi sabu, ketiga terdakwa mempunyai peranan yang berbeda. Terdakwa berinisial Fauziah Mareta dan terdakwa M Indra Setiawan berperan sebagai pemesan sabu cair. Sementara tersangka Juhari alias Ari memiliki peran sebagai peracik sabu cair menjadi kristal.
Malik membeberkab bahwa dari pengakuan terdakwa Indra Setiawan dan Fauziah Mareta, home industri yang dijalankan mereka difasilitasi oleh seorang pelaku lainnya berinisial O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat kepolisian Polda Kepri.
Editor: Agung