J5NEWSROOM.COM, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mendorong Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah tersebut untuk memperkuat permodalan melalui langkah konsolidasi. Hal ini dilakukan guna meningkatkan ketahanan bank, memperbesar daya saing di era digital, dan memperkuat kontribusi terhadap perekonomian.
Hal itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, dalam acara Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (14/11/2024) di Batam. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemegang saham pengendali (PSP) BPR dan BPRS se-Kepulauan Riau.
“Dinamika ekonomi global dan regional menuntut industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS, untuk lebih tangguh. Permodalan yang besar memungkinkan bank menyerap risiko dengan lebih baik, beroperasi secara efisien, dan berinvestasi untuk meningkatkan layanan dan produk di era digital,” ujar Sinar.
OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 pada 25 April 2024. Regulasi tersebut mengatur penguatan permodalan BPR/BPRS melalui konsolidasi, baik dengan penggabungan maupun peleburan bank, khususnya untuk bank-bank yang dimiliki oleh PSP yang sama dalam satu wilayah pulau.
Batas waktu pelaksanaan konsolidasi ditetapkan hingga 30 April 2026 untuk BPR/BPRS milik PSP non-pemerintah daerah (pemda), sementara untuk BPR/BPRS milik pemda diberikan waktu hingga 30 April 2027.
Pembentukan Forum Komunikasi Pemegang Saham Pengendali ini menjadi langkah awal untuk menyosialisasikan regulasi dan mendiskusikan tantangan yang dihadapi PSP dalam proses konsolidasi. Forum ini juga menjadi wadah untuk membahas upaya peningkatan permodalan, tata kelola, dan kinerja BPR/BPRS agar lebih berdaya saing dan berkontribusi bagi perekonomian daerah.
“Kami berharap para pemegang saham mendukung langkah konsolidasi ini. Tidak perlu khawatir dengan tahapan perizinan, termasuk proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan pada BPR hasil konsolidasi,” tegas Sinar.
Dengan langkah konsolidasi ini, diharapkan industri BPR dan BPRS di Kepulauan Riau dapat semakin tangguh, kompetitif, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Editor: Agung