Polda Kepri Terapkan UU TPPU Pada ASN BP Batam Terlibat Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menghadirkan ASN BP Batam dan rekannya yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal dari Pelabuhan Internasional Batam Center. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial RS diduga terlibat dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. RS diduga menerima bayaran Rp 800 ribu untuk setiap PMI yang diberangkatkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Donny Alexander, menjelaskan bahwa RS memanfaatkan posisinya sebagai pengawas pelabuhan untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut. Para PMI non-prosedural diberangkatkan menggunakan kapal feri menuju Malaysia dan Singapura.

“RS menggunakan aksesnya untuk memasukkan calon PMI ke area keberangkatan. Untuk setiap orang, ia menerima imbalan Rp 800 ribu,” ujar Kombes Pol Donny dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (19/11/2024).

Selain RS, seorang sopir taksi online berinisial M turut ditetapkan sebagai tersangka. M berperan sebagai perekrut PMI ilegal dan mengatur keberangkatan bersama RS. “Aktivitas ini sudah berlangsung selama setahun. Namun, kami masih mendalami jumlah korban yang diberangkatkan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (31/10/2024), polisi berhasil menyelamatkan dua korban perempuan dan menangkap dua tersangka. Namun, seorang korban perempuan lainnya telah diberangkatkan ke Singapura. Saat ini, Polda Kepri bekerja sama dengan Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk melacak keberadaan korban tersebut, yang diketahui bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan individu yang memiliki akses ke fasilitas pemerintah. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam aliran dana hasil aktivitas ilegal tersebut.

“Kami berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP3MI dan Imigrasi, untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” kata Donny.

Tanggapan BP Batam

Pihak BP Batam menyatakan akan menghormati proses hukum terhadap RS. “Kami mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat dan memastikan akan ada tindakan tegas terhadap pegawai yang melanggar aturan,” ungkap perwakilan BP Batam dalam keterangan tertulis.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk mengungkap jaringan di balik sindikat perdagangan manusia ini. “Kejahatan ini serius, dan kami akan terus menggali informasi untuk memastikan semua pihak yang terlibat, baik individu maupun oknum instansi, dapat dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kombes Pol Donny.

Kepulauan Riau, yang merupakan wilayah strategis dengan banyak pelabuhan internasional, sering kali menjadi jalur pemberangkatan PMI ilegal. Sepanjang 2024, Polda Kepri mencatat lebih dari 120 kasus TPPO, dengan ratusan korban berhasil diselamatkan. Kasus RS menambah daftar panjang pelanggaran yang melibatkan oknum dengan akses istimewa.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan memberdayakan sistem pengawasan berbasis komunitas untuk memutus jaringan sindikat ini.

Editor: Agung