J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Selama masa tenang menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri melaporkan adanya delapan dugaan pelanggaran berupa politik uang atau money politics.
Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berdasarkan laporan dan informasi yang diterima pihaknya.
“Kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material. Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender. Dugaan pelanggaran ini melibatkan pembagian uang atau material lainnya,” jelasnya kepada media, Kamis (28/11/2024).
Dari delapan kasus yang ditemukan, Kota Batam mencatat angka tertinggi dengan lima kasus, sementara Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun masing-masing mencatat satu kasus.
“Dari delapan temuan, Kota Batam mendominasi dengan jumlah lima temuan. Kemudian diikuti Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun,” kata Zulhadril.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, Bawaslu Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti dan terduga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik politik uang ini. Saat ini, proses kajian hukum dan penanganan atas temuan tersebut masih berlangsung.
Bawaslu Kepri kembali mengingatkan masyarakat dan peserta Pilkada untuk tidak melakukan praktik politik uang yang melanggar aturan. Hal ini sesuai dengan komitmen untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.
Editor: Agung