Bank Indonesia Kepri Gelar Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan PJP LR 2024 untuk Perkuat Integritas Sistem Pembayaran

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Suryono. (Foto: Humas Bank Indonesia)

J5NEWSROOM.COM – Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyelenggarakan Pertemuan Tahunan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) dan Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi (PJP LR) pada 3 Desember 2024. Mengangkat tema “EPSILON: Empowering Payment System Integrity through Illegal Transaction Risk Mitigation”, pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di sektor KUPVA BB dan PJP LR.

Pertemuan yang digelar di Batam ini juga menjadi platform penting bagi sinergi pengawasan sistem pembayaran, melibatkan Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, dan Bea Cukai Batam. Tema EPSILON mencerminkan kekhawatiran akan meningkatnya risiko pemanfaatan KUPVA BB dan PJP LR untuk kegiatan ilegal. Harapannya, sinergi ini dapat memperkuat kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha dalam mencegah penggunaan fasilitas ini untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, Suryono, menekankan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual-beli valuta asing dan pengiriman dana. Ia mengingatkan industri untuk terus mengimplementasikan prinsip APU-PPT sebagai langkah pencegahan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT). Suryono juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan komitmen dan kolaborasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan sistem pembayaran bagi masyarakat Kepri.

Dalam pertemuan ini, sejumlah narasumber berkompeten turut hadir, antara lain Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, yang membahas pentingnya kepatuhan terhadap penerapan APU-PPT dalam KUPVA BB dan PJP LR. Narasumber lainnya dari Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen (DSPK) Bank Indonesia menjelaskan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), sedangkan Polda Kepri membahas peran kepolisian dalam penegakan hukum di bidang sistem pembayaran, serta berbagai modus kejahatan keuangan. Bea Cukai Batam juga memberikan pemahaman terkait ketentuan pembawaan uang kertas asing (UKA) dan rupiah melalui wilayah kepabeanan.

Sebagai bagian dari upaya edukasi, Pertemuan Tahunan KUPVA BB dan PJP LR 2024 dilengkapi dengan Edukasi Sistem Pembayaran Interaktif. Fasilitas ini menyajikan informasi mengenai kebijakan Bank Indonesia terkait pengawasan sistem pembayaran, prosedur perizinan, perlindungan konsumen, serta roadmap digitalisasi sistem pembayaran Indonesia. Edukasi berbentuk labirin interaktif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran industri tentang pentingnya APU-PPT dalam menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang bersih, tertib, dan bertatakelola.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran terhadap ancaman TPPU dan TPPT, diharapkan Provinsi Kepri dapat menjadi contoh bagi penerapan sistem pembayaran yang berintegritas dan aman, serta dapat menciptakan ekosistem yang mendukung keamanan transaksi di masyarakat.

Editor: Agung