Pengembangan Kasus 40 Kg Sabu di Nongsa, BNNP Kepri Geledah Rumah Mewah di Sukajadi dan Palm Beach

Pengembangan Kasus 40 Kg Sabu di Nongsa, BNNP Kepri Geledah Rumah Mewah di Sukajadi dan Palm Beach

J5NEWSROOM.COM, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menggeledah dua unit rumah mewah di Kota Batam, di kawasan perumahan mewah Sukajadi dan Palm Beach Batam, Kamis (5/12/2024). Kedua rumah tersebut selama dua tahun terakhir disinyalir dijadikan tempat persinggahan narkotika.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan dari penangkapan puluhan kilogram narkotika jenis sabu oleh BNNP Kepri pada 29 November 2024 lalu.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat menyampaikan, operasi penyelundupan 40 kilogram sabu asal Malaysia berhasil digagalkan di kawasan Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Operasi ini, BNNP Kepri berhasil menanngkap7 orang tersangka jaringan internasional.

Pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan narkoba di Pantai Nemo. Berkat laporan tersebut, BNNP Kepri segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 4 tersangka di Batam, sebelum akhirnya menemukan 3 pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali di Kota Medan.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa wilayah Kepulauan Riau masih menjadi jalur strategis penyelundupan narkotika internasional. “Keberhasilan ini berkat kerja sama semua pihak, terutama masyarakat, yang memberikan informasi awal. Kami terus berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujar Kombes Pol Hanny, Kamis (5/12/2024).

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, penggeledahan diawali dari satu unit rumah mewah yang berada di Jalan Cemara Mas No. 10 Perumahan Sukajadi, Kota Batam.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke satu unit rumah mewah lainnya yang berada di Perumahan Palm Beach, Kecamatan Lubuk Baja Batam. “Penggeledahan baru saja selesai, tadi diawali dari Perumahan Sukajadi kemudian dilanjutkan ke Perumahan Palm Beach,” ungkap Kombes Pol Bubung.

Bubung menambahkan, upaya penggeledahan ini merupakan pengembangan tersangka yang saat ini sudah diamankan pihaknya pada, Jumat (29/11/2024) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 7 orang tersangka, pihaknya kemudian mendapatkan informasi mengenai satu orang bandar berinisial M yang merupakan pemilik rumah di kedua kawasan tersebut.

Pelaku berinisial M sendiri diduga merupakan bandar dari jaringan narkoba yang berhasil diungkap oleh BNNP Kepri. “Penggeledahan ini pengembangan dari penangkapan 7 orang tersangka yang saat ini sudah kita amankan,” ujarnya.

Editor: Agung