YLBHI Kritik Kenaikan Pangkat 6 Polisi dalam Kasus Sambo, Soroti Impunitas di Polri

Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Arif Maulana. (Foto: RRI)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyayangkan langkah Polri yang memberikan kenaikan pangkat kepada enam anggota polisi yang sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Arif Maulana, menilai kebijakan tersebut mencerminkan adanya impunitas yang masih terjaga di tubuh kepolisian.

“Bahkan seperti yang terjadi hari ini, enam pejabat kepolisian yang terlibat dalam kasus Sambo itu justru naik pangkat. Ini menunjukkan bagaimana impunitas betul-betul terjaga di institusi kepolisian ini,” ujar Arif dalam konferensi pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, Minggu (8/12/2024).

Arif menekankan pentingnya reformasi di institusi Polri serta perlunya membongkar praktik impunitas yang selama ini berlangsung. Menurutnya, Presiden dan DPR harus memastikan bahwa kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian tidak hanya dituntaskan, tetapi juga tidak lagi terjadi di masa depan.

“Maka dari itu, lembaga-lembaga pemerintah, khususnya Presiden dan DPR, harus memastikan tidak hanya soal penuntasan kasus, tetapi juga bagaimana problem impunitas ini diatasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti mekanisme pengawasan di tubuh Polri, yang selama ini dinilai rentan penyalahgunaan kewenangan karena proses pengaturan, penyelenggaraan, dan pengawasan masih dimonopoli oleh kepolisian itu sendiri.

Evaluasi Pengawasan Internal

YLBHI mendesak perlunya evaluasi sistemik terhadap mekanisme pengawasan di Polri, baik secara internal maupun eksternal.

“Pengawasan internal tidak efektif. Itu harus dievaluasi. Kompolnas perlu dievaluasi, mekanisme etik dan disiplin di Propam juga perlu diperbaiki, termasuk mekanisme penegakan pidananya,” kata Arif.

Arif juga menyoroti kasus penembakan sewenang-wenang atau extrajudicial killing di beberapa daerah, seperti Semarang dan Lampung. Ia menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

“Tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada upaya menghalangi proses penegakan hukum, apalagi hanya diproses etik tanpa ada sanksi pidana,” imbuhnya.

Promosi Enam Perwira

Sebelumnya, sejumlah perwira Polri yang terlibat dalam kasus Sambo telah kembali aktif bertugas dan mendapatkan promosi. Berdasarkan catatan, enam perwira yang sebelumnya menjalani sanksi kini menduduki posisi strategis.

Salah satu perwira yang dipromosikan adalah Kombes Budhi Herdi Susianto, yang saat kasus Sambo mencuat menjabat Kapolres Jakarta Selatan. Ia kini mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigjen.

Langkah Polri ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa promosi tersebut mencerminkan lemahnya komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin dan memberantas impunitas di institusi tersebut. YLBHI berharap pemerintah dan DPR mengambil langkah nyata untuk memastikan reformasi Polri dapat berjalan dengan baik.

Sumber: Kompas.com
Editor: Agung