J5NEWSROOM.COM, Batam – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan lindung di kawasan Rempang masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Teranyar, tim penyidik pidana khusus Kejari Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait dugaan kasus tersebut.
“Ke-20 orang saksi yang diperiksa itu terdiri dari pihak perusahaan PT SMS, Dinas Kehutanan, KPHL, Dinas Ketahanan Pangan, BP Batam hingga ahli,” kata Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi di sela-sela acara peringatan Hakordia 2024 di Kantor Wali Kota Batam, Senin (9/12/2024).
Selain para saksi, kata Dedi, penyidik juga telah meminta pihak Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan perhitungan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.
“Saat ini, penyidik masih menunggu hasil telaahan dari pihak BPK untuk memastikan kerugian Negara atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan hutan lindung di kawasan Rempang,” tegas Dedi.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan bahwa untuk memperdalam atau memperkuat bukti-bukti, tim penyidik juga telah mendatangi lokasi lahan yang diduga telah disalahgunakan PT SMS untuk bisnis peternakan ayam.
“Baru-baru ini, tim penyidik bersama instansi terkait (Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan) telah meninjau secara langsung lokasi lahan tersebut. Hal itu dilakukan guna memastikan titik koordinat yang digunakan PT SMS untuk menjalankan bisnis peternakan ayam tersebut,” tambah Tohom.
Diberitakan sebelumnya, Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Embung Fatimah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kini mengalihkan perhatian pada dugaan korupsi pemanfaatan lahan hutan lindung di kawasan Rempang, Kota Batam. Kasus ini melibatkan sebuah perusahaan yang diduga menjalankan usaha secara ilegal di area tersebut.
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan penyidikan ini berawal dari laporan masyarakat beberapa bulan lalu. “Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di kawasan hutan lindung Rempang. Aktivitas ilegal perusahaan tersebut telah menimbulkan kerugian negara,” ujar Kasna, saat konferensi pers, Jumat (22/11/2024) lalu.
Menurut Kasna, perusahaan yang diselidiki diketahui menjalankan bisnis peternakan dan pembibitan ayam di atas lahan hutan lindung tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian bagi negara.
“Perusahaan ini beroperasi secara ilegal, memanfaatkan lahan hutan lindung untuk kegiatan komersial yang tidak sesuai aturan. Kami menemukan indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan lahan ini,” jelasnya.
Dalam tahap penyidikan, tim Pidsus Kejari Batam telah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk para ahli. Selain itu, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian negara secara rinci.
“Fokus utama penyidikan adalah pada aspek legalitas perusahaan dan izin penggunaan lahan yang menjadi lokasi usaha peternakan tersebut,” tambah Kasna.
Meski telah mengantongi sejumlah bukti awal, Kejari Batam masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian serius Kejari Batam sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset negara.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Kasna.
Editor: Agung