J5NEWSROOM.COM, Semarang – Sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Senin (9/12/2024), memutuskan pemberhentian tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari instansi kepolisian Aipda R dan ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu, tersangka R, terbukti dinyatakan bersalah melakukan dua pelanggaran, yakni kode etik profesi dan pidana.
“Ya, Aipda R setelah menjalani sidang etik saat ini ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto.
Lebih lanjut Artanto mengatakan, kesempatan banding diberikan, kata Artanto, bagi pihak bersangkutan, bila keberatan atas putusan sidang. “Namun, kita beri waktu 2-3 hari bagi pihak tersangka untuk melakukan banding,” ujarnya.
Diketahui, seorang siswa SMK meninggal dunia akibat peluru yang ditembakkan tersangka. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sempat mengatakan, para korban ini merupakan gerombolan gangster atau kreak yang sedang tawuran.
Anggota yang menembak mereka disebut sedang melerai tawuran tersebut namun akhirnya dilakukan tindakan tegas lantaran mereka menyerang petugas.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam Kombes Pol Aris Supriyono. Aris mengatakan, penembakan ini justru tidak terkait dengan tawurannya yang disebut dilakukan korban.
Sumber: RMOL
Editor: Agung