J5NEWSROOM.COM, Bintan – Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, Selasa (10/12/2024) mengungkapkan, perusahaan tempat bernaungnya koperasi PT Ria Bintan yang dilaporkan oleh anggota koperasi karyawan tersebut, kondisinya sudah tutup. Begitu juga salah seorang terlapor sudah meninggal dunia.
Hal itu terkait laporan anggota koperasi karyawan Bintan Jaya PT Ria Bintan, Lagoi Bintan atas dugaan penggelapan uang koperasi oleh pengurus koperasi tersebut pada Agustus 2022 lalu.
“Infonya perusahaan yang dilaporkan oleh anggota koperasi dimaksud, sudah tutup dan terlapor sudah meninggal dunia. Namun, apabila nantinya ada perkembangan, maka Polres Bintan akan memanggil kembali para pelapornya,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu perwakilan anggota koperasi, Lukman Salub, menyampaikan bahwa terkait informasi perusahaan dinyatakan tutup tidak masuk akal. Karena anggota koperasi yang melaporkan dugaan penggelapan uang koperasi tersebut, hingga saat ini masih bekerja di perusahaan tersebut.
Kalau koperasi Bintan Jaya PT Ria Bintan di vakum sementara benar, karena anggota koperasi karyawan meminta agar permasalahan adanya dugaan penggelapan dan penyelewengan uang koperasi mencuat, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus saat dalam rapat.
“Hingga akhirnya sebagian besar anggota koperasi karyawan Bintan Jaya PT Ria Bintan, mengambil langkah membuat aduan ke Polres Bintan,” katanya.
Dengan harapan agar Aparat Penegak Hukum (APH), bisa memproses hukum atas dugaan penggelapan uang koperasi yang jumlah mencapai ratusan juta. Apa lagi dalam laporan dalam yang disampaikan justru, adanya data fiktif seperti adanya markup jumlah pinjaman dan yang tidak ada pinjaman justru terdata memiliki pinjaman dengan angka yang terbilang fantastis.
“Sesuai dengan data yang kita sampaikan saat membuat laporan sudah jelas. Sebaliknya sejumlah anggota lainnya sudah diambil keterangan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Lukman juga menyinggung masalah sudah ada pengurus yang meninggal dunia, memang benar. Tetapi yang dilaporkan bukan satu orang melainkan pengurus koperasi yang diminta bertanggung jawab. Mengingat pengurus, jelas bukan hanya ketua, melainkan ada pengurus lainnya.
Editor: Agung