J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dipastikan batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada pada Rabu malam 11 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, Tim Rido tak ada yang mendaftar di MK.
Merujuk pada situs mkri.go.id, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB.
Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama pasangan Rido maupun dari tim pemenangan.
Padahal santer diberitakan sebelumnya pasangan ini akan menempuh jalur hukum di MK.
Hal itu terlihat saat Rapat pleno terbuka penetapan hasil Pilkada Gubernur Jakarta 2024 yang diwarnai insiden walk out oleh saksi dari pasangan Rido di Sari Pan Pacific, Jakarta pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.
Selain walk out, saksi dari Tim Rido juga tidak mau menandatangani berkas acara rekapitulasi yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak dalam Pilgub Jakarta 2024.
Pram-Doel mendapatkan suara sebanyak 2.183.239 suara, sementara paslon lainnya yakni nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendapatkan 1.718.160 suara. Di posisi ketiga paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ 2024, saya nyatakan sah,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, Minggu (8/12/2024).
Hasil penghitungan suara pada rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi yang digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, mencatat di Kepulauan Seribu, Pramono-Rano meraup 7.456 suara. Sementara RIDO di angka 6.578 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 653 suara.
Lalu, di Jakarta Barat paslon nomor urut 3 itu unggul dengan perolehan 500.738 suara. Disusul RIDO dengan 386.880 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di angka 109.457 suara.
Kemudian di Jakarta Selatan, Pramono-Rano memimpin dengan 491.017 suara mengungguli RIDO dengan 375.391 suara, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 90.294 suara.
Keunggulan Pramono-Rano juga tercatat di Jakarta Timur. Mereka meraup 635.170 suara, disusul RIDO 535.613 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana 136.935 suara.
Di Jakarta Utara, mereka memimpin dengan 328.486 suara, RIDO di posisi kedua dengan 261.463 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan raihan 77.026 suara.
Terakhir di Jakarta Pusat, Pramono-Rano memimpin dengan 220.372 suara. Disusul Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan 152.235 suara, dan di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana di angka 44.865 suara.
Setelah pengumuman rekapitulasi suara, KPU Jakarta membuat surat ketetapan hasil Pilgub Jakarta.
“Pasangan calon nomor urut 3 atas nama Pramono Anung Rano Karno dengan perolehan suara sah sebanyak 2.183.239, Ketiga hasil Pilgub pasacangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud, ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Minggu, tanggal 8 Desember 2024, pukul 16.01 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian ketetapan KPU Jakarta.
Sumber: RMOL/CNN Indonesia
Editor: Agung