Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sultra Ventura

Suasana di Kantor OJK Pusat. (Foto: Humas OJK)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV), sebuah perusahaan modal ventura yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Kompleks Ruko Mega Gracia Nomor 3, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-63/D.06/2024 pada 10 Desember 2024.

Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT SSV gagal memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum hingga batas waktu akhir sanksi pembekuan kegiatan usaha. Sebelumnya, perusahaan ini telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran serupa. Meski telah diberikan waktu dan kesempatan untuk mengambil langkah strategis, perusahaan tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai rencana tindak yang disepakati.

Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, serta ketentuan lain yang tercantum dalam POJK 25/2023. OJK menegaskan bahwa keputusan ini adalah bagian dari upaya menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi konsumen secara konsisten.

Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SSV tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura. Selain itu, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban berikut:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, dan pihak lain yang berkepentingan.
  2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin untuk membubarkan badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasi.
  3. Memberikan informasi yang jelas kepada pihak-pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah.
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PT SSV juga dilarang menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin usaha.

OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha ini, merupakan implementasi konsisten dari regulasi untuk menjaga integritas industri modal ventura di Indonesia. Langkah ini diharapkan memberikan dampak positif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Editor: Agung