Pria Lansia di Bintan Terjaring Oprasi Pungutan Liar Terhadap Truk Bongkar Muat

Seorang lansia berinisial A (67) diamakan oleh Polres Bintan. (Foto: Syajarul)

LAPORAN: Syajarul Rusydy

J5NEWSROOM.COM, Bintan – Seorang lansia berinisial A (67) diamakan, diduga telah melakukan pungutan liar terhadap truk bongkar muat, di Tanjunguban pada Kamis (12/12/2024) kemarin. Paranya lagi, pelaku melakukan aksinya itu mengatas namakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo mengatakan pelaku diamakan saat Oprasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan. Didapati informasi bahwa adanya aksi peremanisme, dengen meminta uang kepada truk bongkar muat.

“Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyidikan hingga akhrinya pelaku berhasil diamankan, bersama kuitasi dan barang bukti sejumlah uang,” beber Prasajo, Sabtu (14/12/2024).

Dari hasil pengungkapan tersebut pelaku langsung diamankan di Mapores Bintan beserta barang bukti berupa buku kwitasi dan uang tunai sebesar 350.000 rupiah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas tindakan yang dilakukan pelaku, pihak Kepolisian Resor Bintan melakukan pembinaan terhadap pelaku dengan serta membuat surat pernyataan bahwa pelaku tidak akan mengulangi kembali tindakan tersebut serta dari pihak FSPSI memberikan sangsi terhadap pelaku yaitu diberhentikan sementara jadi jabatannya saat ini sebagai koordinator pengurus unit kerja buruh jasa bongkar muat di wilayah Tanjunguban,” timpal Prasojo.

Editor: Agung