Kemlu: 5.111 Kasus Penipuan Online Libatkan WNI, Tidak Semua TPPO

Polisi mengawasi para karyawan perusahaan penipuan yang dikelola warga China saat penggerebekan di gedung perkantoran di Manila. (Foto: via AFP)

J5NEWSROOM.COM, Fenomena judi online dan penipuan daring (online scamming) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terus menjadi perhatian serius. Namun, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa tidak semua kasus ini memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam banyak kasus, pekerja memilih sektor tersebut secara sadar karena tergiur gaji tinggi, sehingga unsur penipuan dan eksploitasi yang menjadi syarat TPPO tidak terpenuhi.

Konteks Kasus

Salah satu kasus terbaru melibatkan tujuh WNI yang bekerja di sektor online scam di Johannesburg, Afrika Selatan. Beberapa di antara mereka sebelumnya telah dipulangkan oleh pemerintah setelah bekerja di sektor serupa di Laos dan Kamboja, tetapi kembali menekuni pekerjaan ini secara sukarela. Kasus ini menunjukkan tantangan dalam menangani pekerja yang dengan sengaja memasuki sektor ini meski memiliki risiko tinggi, termasuk penyiksaan dan gaji yang tidak dibayarkan.

Korban Penyiksaan dan TPPO

Judha mengakui bahwa ada kasus di mana WNI menjadi korban penyiksaan atau perdagangan orang, terutama karena tekanan untuk memenuhi target perusahaan. Namun, setiap laporan perlu ditelaah secara individual, mengingat ada perbedaan antara korban yang terjebak dalam TPPO dan mereka yang memilih pekerjaan ini atas kehendak sendiri.

Perluasan Profil Korban Perdagangan Orang

Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, wajah korban perdagangan orang telah berubah. Tidak lagi terbatas pada perempuan dari daerah miskin, tetapi meluas ke kalangan muda, termasuk lulusan perguruan tinggi. Konflik di Asia Tenggara, seperti di Myanmar, juga dimanfaatkan untuk mendirikan kamp operasi online scam. Sayangnya, Indonesia dinilai belum cukup serius dalam memberantas perdagangan orang dibandingkan Filipina dan Singapura, yang memiliki mekanisme perlindungan lebih baik.

Data Kasus

Kementerian Luar Negeri mencatat bahwa sejak 2020 hingga November 2024, terdapat 5.111 kasus penipuan online yang melibatkan WNI di luar negeri. Kamboja menjadi negara dengan kasus terbanyak, yakni 2.962 kasus, sementara 1.290 kasus di antaranya terindikasi sebagai TPPO.

Kesimpulan

Kasus judi online dan online scamming mencerminkan tantangan yang kompleks, di mana faktor ekonomi, kurangnya kesadaran hukum, dan lemahnya perlindungan regional terhadap pekerja migran menjadi pendorong utama. Pendekatan yang lebih komprehensif dan perlindungan terpadu di tingkat nasional maupun ASEAN diperlukan untuk menangani masalah ini secara efektif.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah