JNEWSROOM.COM – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai kebijakan dan program strategis yang mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong. Kebijakan tersebut termasuk pemberian insentif di bidang ekonomi, yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan reformasi perpajakan.
Penerapan Tarif PPN Baru dan Insentif bagi Masyarakat
Dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan sebesar 12%. Untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, termasuk stimulus ekonomi bagi berbagai kelas masyarakat.
Insentif Bagi Rumah Tangga Berpendapatan Rendah
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp265,6 triliun untuk insentif PPN yang dibebaskan, mencakup barang dan jasa yang penting bagi masyarakat, seperti bahan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum. Selain itu, kelompok rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapatkan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk barang kebutuhan pokok tertentu, seperti minyak, tepung, dan gula, serta bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk 16 juta penerima.
Stimulus untuk Kelas Menengah dan Pekerja Padat Karya
Untuk kelas menengah, berbagai insentif juga disiapkan, termasuk pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta, serta pembebasan atau diskon atas berbagai pajak dan iuran terkait kendaraan listrik dan industri padat karya.
Dukungan untuk Dunia Usaha, Terutama UMKM dan Industri Padat Karya
Bagi dunia usaha, Pemerintah telah menyiapkan insentif untuk melindungi UMKM dan industri padat karya, antara lain melalui perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM dan pembiayaan subsidi bunga untuk revitalisasi mesin industri padat karya.
PPN 12% Dikenakan pada Barang dan Jasa Mewah
Selain itu, barang dan jasa mewah, seperti bahan makanan premium dan layanan kesehatan serta pendidikan premium, akan dikenakan PPN 12% mulai 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam sistem perpajakan.
Menteri-menteri terkait, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, turut hadir dalam konferensi pers ini, yang menegaskan komitmen Pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat serta dunia usaha.
Editor: Agung