Merokok di Tempat Umum, Menlu Malaysia akan Didenda

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menghadiri pertemuan tingkat menteri ASEAN dengan Rusia di Vientiene, Laos, 26 Juli 2024. (Foto: Sakchai Lalit/AP Photo)

J5NEWSROOM.COM, Kuala Lumpur – Menteri Luar Negeri Malaysia akan dikenai denda karena merokok di kawasan dilarang merokok, kata Menteri Kesehatan Malaysia pada Rabu (18/12). Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad awal pekan ini mengunggah ulang foto Menteri Luar Negeri Mohamad Hasan yang terlihat merokok di sebuah restoran pinggir jalan di negara bagian Negeri Sembilan.

Merokok di semua tempat makan dan restoran telah dinyatakan ilegal di Malaysia sejak 2019, dan aturan yang lebih ketat diberlakukan pada Oktober tahun ini. Dzulkefly menyatakan bahwa kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu mengenai pelanggaran tersebut. Ia juga menambahkan bahwa Mohamad Hasan sendiri ingin dikenai denda atas pelanggaran tersebut. Berdasarkan hukum di Malaysia, orang yang kedapatan merokok di area terlarang dapat dikenai denda hingga 5.000 ringgit atau sekitar 18 juta rupiah.

Pada hari yang sama, Mohamad Hasan meminta maaf dan mengatakan bahwa ia telah menerima pemberitahuan pelanggaran dari otoritas kesehatan, meskipun jumlah dendanya belum ditentukan. “Jika hal ini menjadi perhatian dan isu di kalangan masyarakat, saya dengan tulus ingin menyampaikan permintaan maaf saya,” katanya seperti dikutip surat kabar The Star. Ia juga menambahkan, “Saya akan membayar dendanya, dan saya harap dendanya tidak terlalu tinggi.”

Foto Mohamad Hasan yang sedang merokok tersebut memicu kemarahan di media sosial sepanjang minggu ini. Salah satu pengguna platform X berkomentar, “Entah Anda seorang menteri… atau VVIP, kalau salah tetap salah. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum.” Pengguna lain menyuarakan pandangan serupa, “Anggota parlemen dan otoritas penegak hukum yang melanggar hukum harus dihukum lebih berat daripada masyarakat.”

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah