LAPORAN: Rusydy
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan mantan Direktur Utama PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 526 juta. Susilawati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai direktur, tersangka melakukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan, yang kemudian terungkap melalui penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kerugian negara senilai Rp 526 juta ini berasal dari pengelolaan penyewaan Kompleks Dendang Ria di Tanjungpinang, serta pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang seharusnya diterima PT BIS selama periode Januari 2023 hingga Oktober 2023, tetapi tidak tercatat,” ungkap Andy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Kamis (19/12/2024).
Sebelum menetapkan Susilawati sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Bintan telah memeriksa 20 saksi terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mantan Dirut PT BIS dalam tindak pidana korupsi.
“Kronologis lengkap kasus ini akan kami sampaikan saat proses persidangan nanti,” tambah Andy.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di Bintan yang melibatkan pejabat dan petinggi perusahaan daerah. Kejari Bintan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tidak ada kerugian negara yang tidak dipertanggungjawabkan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sering terjadi di wilayah Bintan. Kasus Susilawati menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset daerah, terutama yang melibatkan badan usaha milik pemerintah.
Kejari Bintan berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi pihak lain untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
Editor: Agung