J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dalam konferensi pers pada Selasa (24/12) bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap yang melibatkan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang dilakukan oleh Harun Masiku dan Saiful Bahri. Harun Masiku kini menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka pada 8 Januari 2020, yakni Harun Masiku, Saiful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani. Tiga tersangka sudah menjalani proses hukum. Namun, Setyo mengungkapkan bahwa dalam penyidikan yang dilakukan untuk mencari Harun yang masih buron, KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto dan Donny Tri Istiqomah, yang merupakan orang kepercayaan Hasto.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto menempatkan Harun di daerah pemilihan Sumatera Selatan, meskipun Masiku berasal dari Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Dalam pemilihan anggota DPR 2019, Masiku hanya mendapatkan 5.878 suara, sementara calon legislatif PDIP lainnya, Rizki Aprilia, memperoleh 44.402 suara. Sesuai aturan, Rizki seharusnya menggantikan Nazaruddin Kiemas di DPR, namun Setyo mengungkapkan bahwa Hasto berusaha memenangkan Masiku. Hasto kemudian mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung dan menandatangani surat pada 5 Agustus 2019 tentang pelaksanaan putusan judicial review, meskipun KPU menolak untuk melaksanakannya dan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung.
Selain itu, Hasto berusaha agar Rizki mengundurkan diri agar Masiku bisa menggantikannya, namun Rizki menolak. Hasto juga menyuruh Saiful Bahri menemui Rizki di Singapura dan meminta dia mundur, namun permintaan itu juga ditolak.
Hasto bahkan menahan surat undangan pelantikan anggota DPR untuk Rizki Aprilia dan terus meminta Rizki mundur setelah dilantik. Setelah upaya ini gagal, Setyo melanjutkan, Hasto bekerja sama dengan Masiku, Saiful Bahri, dan DPI untuk menyuap Wahyu Setiawan. Pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta agar dua usulan Hasto terkait keanggotaan DPR dipenuhi, yaitu Maria Lestari dari Kalimantan Barat dan Masiku dari Sumatera Selatan.
Setyo juga menyebutkan bahwa hasil pengembangan penyidikan menunjukkan sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan dan Agustiani berasal dari Hasto. Dalam proses perencanaan dan penyerahan uang tersebut, Hasto mengatur serta mengendalikan Saiful Bahri dan DPI untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.
Setyo menambahkan, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan, Hasto memerintahkan seorang pegawainya untuk menelepon Masiku dan menyuruhnya merendam telepon seluler serta segera melarikan diri. Kemudian, pada 6 Juni, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan pegawainya untuk menenggelamkan teleponnya agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Masiku dan memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya.
Setyo menyebutkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka baru dilakukan setelah lima tahun menangani kasus Harun Masiku, karena kecukupan alat bukti yang ditemukan setelah proses pemanggilan, pemeriksaan, dan penyitaan barang bukti elektronik. Setyo menegaskan bahwa penetapan ini murni merupakan penegakan hukum tanpa ada politisasi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Agung Rahayu, menambahkan bahwa meskipun belum ada kepastian kapan Hasto akan ditahan, KPK akan mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap Hasto, Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, menganggapnya sebagai upaya pembunuhan karakter dan kriminalisasi terhadap Hasto. Dia menilai tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus suap Wahyu Setiawan.
Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, tidak terkejut dengan penetapan Hasto sebagai tersangka, karena sudah ada informasi sebelumnya tentang beberapa tokoh PDIP yang tengah dibidik oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, penetapan ini bisa menjadi sinyal tentang adanya upaya untuk menggeser Hasto dari posisinya sebagai Sekjen PDIP menjelang Kongres PDIP yang akan datang.
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Namun, Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Masiku, anggota KPU Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, kini sedang menjalani bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah