LAPORAN: Fredy
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun memberikan kabar kurang menggembirakan bagi masyarakat kurang mampu di wilayahnya. Mulai 1 Januari 2025, layanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan dihentikan sementara. Informasi ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 440/DK-02/XII/3187/2024 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun pada 24 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Drs. Rachmadi, apt, M.A.P, dijelaskan bahwa penghentian sementara ini disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran untuk program Jamkesda pada tahun 2025. Surat itu juga mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan program Jamkesda, yang sebelumnya memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sehubungan dengan tidak tersedianya anggaran kegiatan Jamkesda tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa pelayanan Jamkesda tahun 2025 akan dihentikan sementara sampai menunggu keputusan pemerintah daerah Kabupaten Karimun. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025, pelayanan Jamkesda dengan SKTM tidak berlaku lagi,” tulis surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Drs. Rachmadi, membenarkan penghentian sementara layanan Jamkesda. Menurutnya, keputusan ini diambil karena anggaran untuk program tersebut belum tersedia.
“Dihentikan sementara karena belum tersedia anggaran untuk kegiatan Jamkesda,” ujar Rachmadi pada Jumat (27/12/2024).
Namun, ia menyebutkan adanya harapan dari hasil koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun. Rencananya, BPKAD akan mempersiapkan anggaran untuk program Universal Health Coverage (UHC), yang diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.
Pengumuman penghentian sementara layanan Jamkesda ini menuai berbagai tanggapan di kalangan masyarakat. Dalam grup WhatsApp “Karimun Cemerlang,” sejumlah warga menyampaikan pandangan terkait kebijakan tersebut.
“Anggaran untuk BPJS besar di 2025, dengan skema UHC secara menyeluruh untuk masyarakat Karimun. Untuk meminimalisir potensi gaduh karena adanya surat Dinkes terkait tidak diberlakukannya lagi Jamkesda per 1 Januari, sebaiknya Kadinkes segera memberikan penjelasan resmi terkait surat tersebut dan rencana UHC menyeluruh di 2025. Jika Dinkes lamban, tentu masyarakat yang dirugikan, khususnya saudara-saudara kita yang ekonominya lemah,” ujar salah satu warga bernama Nurhidayat.
Warga lainnya, Ahmad Sulton, berharap ada penjelasan yang lebih sederhana dan dapat dipahami masyarakat. “Mudah-mudahan ada penjelasan yang lebih mudah dipahami masyarakat. Kita juga bisa membantu menyampaikan penyebabnya dan bagaimana masyarakat harus bertindak jika sakit,” tulisnya.
Pemerintah Kabupaten Karimun diharapkan segera memberikan kejelasan lebih lanjut terkait kebijakan ini. Transparansi dan komunikasi yang efektif menjadi kunci untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat. Kebijakan UHC yang direncanakan perlu segera disosialisasikan agar masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat terlindungi.
Editor: Agung