J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Prancis telah mengajukan permintaan resmi untuk pemindahan seorang narapidana terpidana mati yang telah ditahan selama 20 tahun.
Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Indonesia telah membebaskan sejumlah tahanan ternama, termasuk seorang warga Filipina yang sebelumnya menjalani hukuman mati dan lima anggota terakhir dari jaringan narkoba yang dikenal sebagai ‘Bali Nine’.
Para diplomat Prancis mengonfirmasi adanya diskusi terkait pemindahan Serge Atlaoui, seorang warga negara Prancis berusia 61 tahun yang ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik narkoba rahasia di luar Jakarta.
Pemerintah mengakui bahwa permintaan transfer resmi telah diterima.
“Kami telah menerima surat resmi mengenai pemindahan Serge Atlaoui,” ujar Yusril kepada AFP.
Ia menjelaskan, permintaan tersebut akan ditinjau dan dibahas pada awal Januari setelah liburan akhir tahun.
Sementara itu, Kedutaan Besar Prancis di Jakarta menolak memberikan komentar kepada AFP.
Harapan yang Besar
Atlaoui, seorang ayah dari empat anak, bersikukuh atas ketidakbersalahannya. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya memasang mesin di tempat yang ia yakini sebagai pabrik akrilik.
Awalnya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun pada 2007 Mahkamah Agung memperberat hukuman tersebut menjadi hukuman mati melalui proses banding.
Atlaoui ditahan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, yang sering disebut sebagai “Alcatraz-nya Indonesia,” setelah menerima vonis mati. Namun, ia kemudian dipindahkan ke Tangerang pada 2015 sebelum mengajukan banding.
Pada tahun itu, ia dijadwalkan untuk dieksekusi bersama delapan narapidana narkoba lainnya. Namun, eksekusi tersebut ditunda setelah Prancis meningkatkan tekanan diplomatik. Pemerintah Indonesia kemudian menyetujui untuk melanjutkan proses banding yang hingga kini masih berlangsung.
Pengacara Atlaoui, Richard Sedillot, mengatakan kepada AFP bulan lalu bahwa masih ada “harapan besar” untuk pemindahan tersebut.
Awal bulan ini, seorang narapidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, dengan penuh haru kembali bertemu dengan keluarganya setelah hampir 15 tahun menjalani hukuman mati di Indonesia. Ia dipindahkan ke sebuah penjara wanita di Manila, tempat ia menunggu pengampunan atas vonis narkoba yang dijatuhkan padanya.
Indonesia memiliki undang-undang narkoba yang sangat ketat dan tercatat pernah mengeksekusi narapidana asing sebelumnya.
Berdasarkan data dari kelompok hak asasi manusia KontraS yang merujuk pada angka resmi, terdapat setidaknya 530 terpidana mati di Indonesia, sebagian besar terkait kejahatan narkoba.
Pada awal November, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaporkan bahwa lebih dari 90 narapidana asing telah dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah