Bank Indonesia Jelaskan Tata Kelola CSR di Tengah Penyelidikan KPK

Pagar Kantor Bank Indonesia di Jakarta. (Foto: Antara)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyalahgunaan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Minggu (29/12/2024).

Menurut Denny, Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) merupakan salah satu inisiatif BI untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. “PSBI dilakukan secara sistematis dan terencana melalui pemberdayaan masyarakat serta kepedulian sosial,” jelasnya.

PSBI memiliki tiga pilar utama:

Pertama. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat – Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat, terutama melalui pengembangan komoditas pangan strategis.

Kedua. Kepedulian Sosial – Meliputi bantuan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, serta penanganan bencana bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ketiga. SDM Unggul – Bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui edukasi dan beasiswa. Hingga kini, program ini telah menjangkau 47 ribu mahasiswa dan siswa di seluruh Indonesia.

“Proses pemberian PSBI dilakukan sesuai dengan tata kelola yang mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kami menjunjung prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” kata Denny.

Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur BI memutuskan tema serta komposisi alokasi anggaran PSBI. Dalam pelaksanaannya, bantuan sosial diberikan kepada lembaga, organisasi, atau kelompok yang memenuhi kriteria, seperti memiliki identitas resmi, program kerja konkret, dan sesuai ruang lingkup PSBI.

“Proposal diajukan melalui Kantor BI di pusat maupun daerah. Setelah itu, dilakukan verifikasi termasuk survei terhadap pemohon sebelum laporan pertanggungjawaban diserahkan oleh penerima bantuan,” tambah Denny.

Penyelidikan KPK

Sebelumnya, Senin (16/12/2024), KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BI terkait dugaan penyalahgunaan CSR. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dalam mendukung penyelidikan.

“Benar, KPK datang ke Kantor Pusat BI untuk menangani proses penyidikan dugaan penyalahgunaan CSR. Informasi yang kami terima, KPK membawa dokumen-dokumen terkait CSR tersebut,” jelas Perry dalam Rapat Dewan Gubernur pada 18 Desember 2024.

Perry menegaskan bahwa program sosial BI selalu dikelola dengan prinsip tata kelola yang kuat. “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” pungkasnya.

Editor: Agung