Kado Indah Tahun 2025: MK Batalkan Presidential Threshold 20 Persen!

Tangkapan layar Wakil Ketua MK RI, Saldi Isra saat membacakan putusan gugatan presidential threshold, Kamis, 2 Januari 2024. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang selama ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Pemilu dengan berpedoman pada sejumlah poin penting.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2024). Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, putusan ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

“Dalam putusan ini, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering),” ujar Saldi.

Pedoman Revisi UU Pemilu

Saldi Isra memaparkan lima poin utama yang menjadi pedoman untuk revisi UU Pemilu. Pedoman tersebut bertujuan memperbaiki sistem pemilihan presiden agar lebih inklusif tanpa mengorbankan efektivitas pemilu:

1. Hak Setara bagi Semua Partai

Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Tanpa Berdasarkan Persentase

Pencalonan tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

3. Mencegah Dominasi

Dalam pengusulan calon, partai politik atau gabungan partai politik tidak boleh mendominasi hingga membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.

4. Konsistensi Partisipasi

Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilarang mengikuti pemilu berikutnya.

Penyusunan regulasi harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Putusan MK ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno. “Yess, MK hapus ketentuan ambang batas 20 persen. Semua parpol peserta pemilu boleh calonkan jagoan. Keren MK, sudah kembali ke jalan yang benar. Kado indah tahun baru 2025,” ujarnya.

Keputusan ini diprediksi akan mengubah peta politik Indonesia secara signifikan. Langkah ini membuka ruang lebih luas bagi partai politik untuk berkompetisi dan memperluas pilihan masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.

MK menilai aturan presidential threshold selama ini bertentangan dengan prinsip demokrasi karena membatasi hak partai politik dalam mencalonkan kandidat. Namun, Saldi Isra menegaskan bahwa aturan baru tetap harus menjaga efektivitas pemilu dan stabilitas sistem politik.

Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menyebut putusan ini sebagai langkah maju yang mewakili kepentingan rakyat. “MK keren dan mantap mewakili kepentingan rakyat. Putusan ini banyak ditunggu rakyat sejak lama,” pungkasnya.

Dengan keputusan ini, partai politik kini memiliki kesempatan setara untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden, sekaligus memastikan pelaksanaan pemilu yang lebih demokratis dan inklusif.

Editor: Agung