Partai Buruh Sambut Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen Sebagai Kemenangan Rakyat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini memungkinkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2029, termasuk Partai Buruh, untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyambut putusan MK ini dengan penuh syukur.

“Puji syukur kepada Tuhan. Hari ini, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa presidential threshold adalah 0 persen atau dihapus. Dengan ini, pada Pemilu 2029, Partai Buruh bisa mengajukan calon presiden sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Tonggak Baru Demokrasi

Said menilai keputusan ini menjadi tonggak penting bagi demokrasi di Indonesia karena mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. “Kini, seorang buruh pabrik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di Pilpres 2029, seperti yang telah terjadi di Brasil, Australia, Selandia Baru, Inggris, Finlandia, Swedia, dan Peru,” ujarnya.

MK, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, serta prinsip keadilan. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa rezim presidential threshold, berapa pun besarannya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali. Ini adalah kebangkitan kelas pekerja. We are the working class,” tegas Said Iqbal.

Rencana Partai Buruh

Partai Buruh telah menetapkan jadwal untuk mengumumkan calon presiden dan wakil presiden yang akan mereka usung pada Pemilu 2029. Nama-nama tersebut akan disampaikan pada Kongres ke-2 Partai Buruh, yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.

“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi, dan kebangkitan kelas pekerja. Kami, Partai Buruh, akan terus berjuang untuk memastikan bahwa demokrasi benar-benar melayani kepentingan rakyat, bukan hanya elit,” lanjut Said.

Partai Buruh menyerukan agar Pemerintah dan DPR RI mematuhi keputusan MK, termasuk dalam menyusun peraturan KPU untuk Pemilu 2029. Said Iqbal mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang untuk interpretasi yang bertentangan dengan putusan tersebut.

“Jika keputusan ini tidak dijalankan, kami tidak menutup kemungkinan untuk turun ke jalan bersama jutaan buruh dan masyarakat sipil di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Keputusan MK ini melengkapi putusan sebelumnya yang merevisi ambang batas parliamentary threshold menjadi di bawah 4 persen dan syarat ambang batas pengusungan calon kepala daerah minimal 6,5 persen. Langkah-langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat demokrasi yang inklusif dan memberikan ruang lebih besar bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam politik.

“Partai Buruh berkeyakinan, Pemerintah dan DPR RI akan menjalankan keputusan MK ini dengan sungguh-sungguh, tanpa menafsirkan secara bertentangan dengan kehendak rakyat,” tutup Said Iqbal.

Editor: Agung