J5NEWSROOM.COM, Singapura – Diskusi soal perpindahan kewarganegaraan belakangan ini ramai di media sosial. Sejumlah alasan seperti kondisi ekonomi dan politik di negara asal menjadi faktor utama yang mendorong orang untuk pindah kewarganegaraan.
Singapura menjadi salah satu tujuan utama warga Indonesia yang ingin berpindah kewarganegaraan. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) memilih menjadi Warga Negara (WN) Singapura pada periode 2019-2022.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut, alasan utama perpindahan ribuan WNI tersebut adalah peluang untuk meraih taraf hidup yang lebih sejahtera di Singapura. Ia menegaskan bahwa keputusan pindah kewarganegaraan adalah hak setiap individu, asalkan dilakukan secara legal.
“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial,” kata Silmy Karim, Rabu (1/1/2025).
Usia Produktif Mendominasi
Merujuk data Direktorat Jenderal Imigrasi, rata-rata seribu WNI setiap tahun berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura. Sebagian besar dari mereka berusia produktif, yaitu antara 25 hingga 35 tahun.
“Kelompok usia produktif ini memiliki peluang besar untuk berkembang di Singapura,” tambah Silmy.
Prosedur Pindah Kewarganegaraan ke Singapura
Menurut situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, terdapat beberapa syarat dan prosedur bagi WNI yang ingin menjadi WN Singapura.
Penduduk Tetap (PR) Selama Dua Tahun
Seseorang yang telah menjadi PR Singapura selama minimal dua tahun dan berusia 21 tahun ke atas berhak mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Pasangan Warga Negara Singapura
Seseorang yang telah menjadi PR selama dua tahun dan menikah dengan WN Singapura selama minimal dua tahun juga dapat mengajukan permohonan.
Anak dari WN Singapura
Anak di bawah usia 21 tahun yang lahir dari perkawinan sah atau diadopsi secara sah oleh WN Singapura juga memenuhi syarat.
Pelajar
Pelajar yang tinggal di Singapura selama lebih dari tiga tahun, termasuk setidaknya satu tahun sebagai PR, dan telah lulus ujian nasional tertentu juga dapat mengajukan permohonan.
Biaya Pindah Kewarganegaraan
Program pindah kewarganegaraan di Singapura tidak gratis. Berikut rincian biaya yang berlaku, dengan kurs Rp11.621 per dolar Singapura:
Penduduk Tetap Dewasa (PR)
1. Biaya permohonan: S$100 (sekitar Rp1.162.248).
2. Biaya pelamar yang berhasil: S$70 (Rp813.675) untuk sertifikat kewarganegaraan, ditambah S$10 (Rp116.241) untuk kartu identitas.
3. Anak dari WN Singapura.
– Biaya permohonan: S$18 (Rp209.231)
– Biaya kartu identitas bagi pelamar yang berhasil: S$10 (Rp116.241).
– Anak Lahir di Dalam atau Luar Negeri
– Biaya permohonan: S$100 (Rp1.162.248)
– Biaya pelamar yang berhasil: S$70 (Rp813.675) untuk sertifikat kewarganegaraan, ditambah S$10 (Rp116.241) untuk kartu identitas.
– Biaya permohonan dibayarkan secara daring saat pengajuan, sementara biaya tambahan akan dikenakan pada tahap pendaftaran bagi pelamar yang berhasil.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Fenomena perpindahan kewarganegaraan ini menunjukkan tingginya daya tarik Singapura sebagai negara tujuan. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran mengenai potensi kehilangan sumber daya manusia produktif di Indonesia.
Keputusan untuk berpindah kewarganegaraan menjadi langkah penting bagi individu, tetapi tetap membutuhkan pertimbangan matang terkait dampaknya, baik bagi pribadi maupun negara asal.
Editor: Agung