Hakim PN Batam Ganjar 16 Tahun Bui untuk Warga Singapura Peleceh Putri Tiri

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak tiri. (Foto: Detik)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Azhari (50), seorang warga negara Singapura, atas kasus pelecehan seksual terhadap putri tirinya. Tindak kejahatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2022.

Putusan itu disampaikan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuanne Margareth. Azhari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, melalui sambungan telepon, Jumat (3/1/2025), membenarkan vonis tersebut. “Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada terdakwa Azhari. Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta 17 tahun penjara,” ujar Iqram.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tindakan Azhari telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma mendalam bagi korban, seorang remaja berusia 16 tahun. Perbuatan terdakwa, yang dilakukan dengan cara memaksa, merayu, hingga mengancam korban, dianggap merusak masa depan anak tersebut.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban. Namun, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan,” jelas Iqram.

Hakim juga menegaskan tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar bagi terdakwa, sehingga hukuman harus diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pelajar SMA, memberanikan diri melaporkan tindakan ayah tirinya kepada ibunya. Korban mengungkap pelecehan seksual tersebut telah berlangsung sejak 2022, dengan terdakwa sering kali melakukan ancaman untuk melancarkan aksinya.

Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sekupang. Berdasarkan hasil penyelidikan, Azhari diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga ratusan kali.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Azhari diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya perlindungan anak di Indonesia.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum dalam kasus-kasus serupa guna melindungi generasi muda dari tindak kejahatan seksual.

Editor: Agung