MK Cabut Presidential Threshold, Kesempatan Baru bagi Semua Partai Ajukan Calon

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Surhartoyo pada Kamis (2/1), mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 222 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan ini melanggar hak politik, kedaulatan rakyat, serta prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dampak negatif dari dominasi partai politik tertentu pada pemilu sebelumnya, yang membatasi hak pemilih dalam memilih alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden. Meski demikian, MK menegaskan bahwa DPR tetap memiliki kewenangan untuk menyusun aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang lebih inklusif dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Keputusan ini dianggap sebagai tonggak sejarah oleh berbagai pihak. Titi Anggraini, pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi rakyat Indonesia. Menurutnya, kini semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan yang setara dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik secara mandiri maupun berkoalisi. Ia juga mengingatkan bahwa pencalonan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, demi menjaga kualitas demokrasi.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan ini dengan menyusun norma baru yang sesuai dalam peraturan perundang-undangan. Rifqinizamy menilai keputusan ini merupakan babak baru dalam demokrasi konstitusional Indonesia, yang memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik secara inklusif.

Editor: Agung