Polisi Perairan Singapura Tegaskan Nelayan Batam Langgar Batas Wilayah

Kapal Patroli Singapura saat mengintimidasi nelayan Batam yang menyebabkan seorang nelayan tercebur ke laut. (Foto: Tangkapan Layar)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Police Coast Guard (PCG) Singapura menegaskan lima kapal nelayan tradisional asal Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau, telah melanggar batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura.

Pernyataan itu dirilis melalui Konsulat Jenderal Singapura di Batam, Jumat (3/1/2025), dan ditegaskan dalam keterangan Departemen Urusan Publik Polisi Singapura di laman resmi Singapore Police Force (SPF).

Dalam klarifikasinya, PCG menyatakan insiden tersebut terjadi di Perairan Tuas View Extension, Singapura, bukan di wilayah Perairan Pulau Nipah, Indonesia, seperti yang sempat dilaporkan.

PCG memantau pergerakan kapal nelayan tersebut sejak pukul 08.45 waktu Singapura, Selasa (24/12/2024). Sebagian kapal nelayan diketahui berulang kali memasuki wilayah perairan Tuas View Extension. Pada pukul 13.20 waktu setempat, dua kapal nelayan Indonesia terdeteksi memasuki area yang lebih dalam di STW (Special Territorial Waters) dan bergerak menuju barat laut Tuas View Extension.

Petugas patroli PCG kemudian mencegat kedua kapal tersebut, memberikan peringatan, dan mengarahkan mereka untuk meninggalkan wilayah tersebut. Para nelayan akhirnya meninggalkan area STW sekitar pukul 13.40 setelah mendapat arahan dari petugas.

BACA JUGA: Kisah Hang Tuah, Nelayan Belakang Padang Batam yang Diintimidasi Kapal Marine Police Singapore

Insiden ini memicu reaksi dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Ketua DPD HNSI Kepri, Distrawandi, menyatakan kekecewaan atas tindakan patroli yang dinilai arogan dan membahayakan nyawa nelayan.

Ia menyerukan perlunya pendekatan yang lebih manusiawi dalam menegakkan hukum di wilayah perbatasan. “Kalaupun ada pelanggaran, hendaknya ada teguran yang lebih manusiawi, bukan tindakan yang membahayakan nyawa. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memahami batas teritorial,” kata Distrawandi.

Distrawandi juga menyoroti pentingnya edukasi bagi nelayan terkait batas wilayah perairan antara Batam dan Singapura. Ia berharap pemerintah dapat meningkatkan sosialisasi untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Dalam audiensi yang digelar di Kantor Konsulat Jenderal Singapura di Batam, HNSI didampingi oleh perwakilan Polda Kepri dan Polresta Barelang. Namun, audiensi tersebut belum menghasilkan solusi konkret. Konsulat Singapura menyampaikan bahwa otoritas mereka terbatas dalam menangani masalah ini.

BACA JUGA: Respon Intimidasi Polisi Perairan Singapura, Anggota DPD RI H. Ismeth Abdullah Layangkan Protes Keras!

Insiden ini menjadi momentum bagi Indonesia dan Singapura untuk memperkuat kerja sama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat perbatasan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga hubungan baik antarnegara serta melindungi hak-hak nelayan tradisional.

Selain itu, pendekatan yang bijaksana dan preventif diharapkan dapat mencegah eskalasi lebih lanjut dan menciptakan ketertiban di perairan perbatasan kedua negara.

Berikut ini link pernyataan resmi polisi perairan Singapura:

https://www.police.gov.sg/media-room/news/20250102_police_statement_on_incident_between_police_coast_guard_officers_and_indonesian_fishermen

Editor: Agung